Pengertian Talak, Hukum dan Rukun Talak dalam Islam

Diposting pada

Pengertian Talak, Hukum dan Rukun Talak– Tujuan sebuah perkawinan atau pernikahan adalah untuk menciptakan kehidupan suami istri yang harmonis dan untuk membina keluarga yang bahagia dan sejahtera. Namun untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia sampai akhir hayat tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Cobaan dan masalah di dalam sebuah perkawinan sering membuat keharmonisan didalam sebuah rumah tangga tidak tercapai.

Timbulnya perbedaan pandangan hidup antara suami dan istri, timbulnya perselisihan pendapat antara keduanya, berubahnya kecenderungan hati dan lain sebagainnya harus ditampung dan dicarikan jalan keluarnya dengan sebaik mungkin. Salah satunya dengan mengadakan musyawarah untuk membuat kesepakatan sehingga masalah dapat diselesaikan dan keutuhan rumah tangga tetap bisa dipertahankan.

Pengertian Hukum dan Rukun Talak

Bila usaha yang dilakukan keduanya tidak membawa hasil maka boleh meminta bantuan kepada pihak lain yang bisa bertanggung jawab terutama keluarga terdekat dari pihak suami maupun istri, untuk membantu agar keutuhan rumah tangga bisa dipertahankan. Dan apabila segala macam cara sudah dicoba namun tidak membawakan hasil sementara itu masalah yang ada di dalam rumah tangga makin parah dan memuncak serta tidak mungkin lagi jika diselesaikan maka jalan yang dianggap paling tepat bagi keduanya adalah berpisah.

Baca juga : Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah

Perceraian memang sering menjadi pilihan akhir bagi kehidupan berumah tangga dan sering dipandang sebagai pilihan yang pahit bahkan menyakitkan, tidak hanya dirasakan oleh suami dan istri tapi dirasakan juga oleh anak-anak mereka jika keduanya sudah mempunyai keturunan. Oleh karena itu meskipun perceraian dibolehkan oleh agama akan tetapi perceraian sangat dibenci oleh Allah Swt.

Pengertian Talak

Arti dari talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, Talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Dalam sebuah buku yang dikarang oleh Sayyid Sabid yang berjudul “Fiqh As-Sunah” beliau memberikan definisi talak sebagai berikut : “Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri”. Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya “Fath Al-Wahhab” menyatakan bahwa : “Talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya.”

Yang dimaksud dengan melepas tali pernikahan ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad (ijab dan qabul), sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang, termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.

Baca Juga : Pengertian Masa Iddah Wanita dan Macam-macam Iddah

Talak merupakan hak suami dalam arti istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan talak oleh suami. Walaupun suami diberikan hak untuk menjatuhkan talak, dalam ajaran islam tidak membenarkan suami menggunakan haknya dengan semena-mena dan gegabah dalam memutuskan talak, apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsunya saja. Menurut para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal dari talak ialah makruh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berikut ini.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَلَاقَ

Artinya: “Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian ‘.” (HR Abu Daud dan Hakim)

Sedangkan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pada dasarnya talak itu merupakan perbuatan yang haram, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw berikut:

لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلَاقٍ

Artinya : “Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud mencicipi dan sering mencerai Istri”

Hukum Talak dalam Islam

Hukum dari talak bisa menjadi wajib sunah dan haram berikut adalah penjelasannya.

1. Talak Menjadi Wajib
Hukum talak menjadi Wajib yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak penengah antara suami dan istri (hakam), karena perceraian antara suami dan istri yang tidak mungkin disatukan kembali dan talak merupakan satu-satunya jalan.

2. Talak Menjadi Haram
Hukum dari talak menjadi Haram yaitu talak tanpa alasan yang benar. Sebab diharamkan karena menyakiti istri yang akhirnya akan merugikan kedua belah pihak, dikarenakan tidak ada gunanya dan kemaslahatan melakukan talak.

3. Talak Menjadi Sunnah
Hukum talak menjadi Sunnah yaitu talak yang disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt atau suka melanggar larangan-Nya. Dalam hal ini istri dikategorikan sudah rusak moralnya, padahal suami sudah berusaha memperbaikinya. Menurut Imam Ahmad tidak patut mempertahankan istri seperti itu, karena hal tersebut akan mempengaruhi keimanan suami dan tidak membuat ketenangan dalam rumah tangga. Bahkan Ibnu Qadamah menyatakan bahwa talak terhadap istri yang demian wajib hukumnya.

Rukun Talak dalam Islam

Rukun talak merupakan unsur-unsur pokok yang harus ada dalam talak, dan jatuhnya talak tergantung unsur-unsur tersebut. Berikut adalah rukun-rukun dari talak

1. Suami
Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri dianggap sah apabila suami dalam keadaan berakal, baligh dan berdasarkan kemauannya sendiri bukan sebuah paksaan dari pihak lain. Jumhur ulama sepakat bahwa suami yang terkena gangguan jiwa, dan bukan atas kemauannya sendiri talaknya tidak sah. Sementara menurut Imam Hanafi dan murid-muridnya jika talak karena paksaan dianggap sah. Sedangkan jika menjatuhkan talak dalam keadaan mabuk, main-main, ketika sedang marah, lupa dan saat tidak sadar mereka berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang berpendapat talaknya sah dan ada yang berpendapat tidak sah.

2. Istri
Talak yang dijatuhkan kepada Istri hukumnya sah apabila apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj’i atau talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya.

3. Shighat Talak
Shighat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang menunjukan talak, baik secara jelas (Sharih) ataupun sindiran (kinayah) selain itu bisa menggunakan tulisan maupun isyarat.

Baca Juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam

a. Ucapan sharih : Ucapan sharih yaitu kata-kata yang tidak bisa diartikan maknanya selain talak. Contohnya “Aku sekarang talak engkau”, “Mulai saat ini kita berpisah, engkau dan aku sudah tidak lagi suami istri”.

b. Ucapan Kinayah (sindiran) : Ucapan Kinayah yaitu kata-kata yang dapat berarti talak dan bisa pula lain artinya. Contohnya suami berkata “Pulanglah engkau kerumah orang tuamu” apabila kalimat itu bermaksud menceraikan istrinya maka jatuhlah talak, akan tetapi jika suami tidak berniat menceraikannya kalimat diatas bukanlah talak.

c. Talak dengan tulisan : talak bisa juga disampaikan dengan tulisan kepada istri melalui tulisan meskipun suami bisa berbicara, kalimatnya pun seperti ucapan bisa secara langsung maupun sindiran.

d. Talak dengan Isyarat : Talak dengan isyarat hanya berlaku bagi suami yang tidak bisa berbicara (bisu atau tuna wicara) dan tidak bisa menulis ataupun membaca, isyarat berupa gerakan yang mengandung makna pengganti ucapan talak bagi orang yang tidak dapat berbicara dan menulis ataupun membaca.

4. Qashdu (di sengaja)
Melakukan Talak akan sah jika ada kesengajaan mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak dan bukan maksud yang lainnya. Oleh karena itu jika salah dalam mengucapkan tidak dianggap sebagai talak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.