Muslimpintar.com – Yang dimaksud dengan adzan yaitu panggilan dengan susunan kalimat tertentu yang dikumandangkan oleh seseorang sebagai pertanda dimulainya ibadah shalat atau sebagai tanda bahwa waktu shalat fardhu telah tiba.
Adzan jumuah yaitu adzan yang dikumandangkan oleh seorang muadzin atau sebagai pertanda bahwa ibadah shalat jum’at telah dimulai. Dan kewajiban bagi kaum muslimin setelah dikumandangkan adzan jum’ah yaitu segera bergegas pergi menuju masjid untuk menjalankan ibadah shalat jum’at dan meninggalkan semua kegiatan yang bersifat duniawi.
Para ulama, sahabat dan ulama tabi’in secara ittifaq mengatakan bahwa adzan jum’ah yang dimaksud itu adalah adzan sebagai pertanda dimulainya ibadah Jum’ah, yang dikumandangkan ketika khatib sudah diatas mimbar. Sesuai apa yang sudah dilakukan Rasulullah Saw yang diteruskan oleh khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar bin Khattab ra.
Kemudian pada zaman khalifah Usman ra, jumlah umat islam sudah lebih banyak dari waktu-waktu sebelumnya. Begitu pula tempat tinggal mereka pun ada yang jauh dari masjid. Karena itu agar tidak menjadikan masyaqqah (sengsara) bagi kaum muslimin oleh khalifah Usman bin Affan ra yang termasuk khulafaur rasyiddin telah menambahkan adzan sebelum adzan jum’ah. Yaitu adzan yang dikumandangkan sesudah masuknya waktu shalat dhuhur yakni ba’dazzawal.
Yang dimaksud agar kaum muslimin mendapatkan peringatan untuk bersiap-siap menunaikan ibadah shalat jum’at tepat waktu. Mengingat pentingnya bagi kaum muslimin memperhatikan waktu shalat jum’at agar memperoleh fadilah keutamaan yang sangat banyak. Disamping itu kita juga harus memperhatikan kapan waktu untuk menunaikan shalat jum’at supaya tidak disibukkan dengan urusan-urusan yang bersifat duniawi.
Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS Al-Jumu’ah :9)
Selain di kumandangkannya Adzan untuk memberitahu para kaum muslimin untuk menunaikan shalat jum’at. Dengan maksud yang sama oleh para wali songo dahulu juga memperingatkan kaum muslimin untuk bergegas menuju kemasjid dengan memukul kenthong dan bedhug di masjid yang akan digunakan untuk menunaikan ibadah shalat jum’at.
Hukum dua kali adzan pada shalat Jum’at
Mengenai adzan jum’ah, adzan yang pertama itu adzan tambahan sedangkan adzan yang asli itu adzan yang kedua. Kalau adzan yang pertama itu dikatakan sebagai sesuatu yang bid’ah karena tidak dilakukan pada zaman Rasulullah Saw. Namun itu termasuk bid’ah hasanah, dan bagi kita mengikuti Khulafaurrasyidin itu termasuk perintah Rasulullah Saw.
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
Artinya : Maka peganglah sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk sesudah aku. Gigitlah ia dengan geraham (peganglah erat-erat)
Yang termasuk bid’ah hasanah itu banyak dan sudah dianut serta diamalkan oleh para kaum muslimin tanpa ribut-ribut. Yaitu Mushaful Qur’an, mengumpulkan hadits-hadits Nabi, adanya ilmu ushul fiqih, ilmu mustalah hadits, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan yang lainnya.
Baca juga: Rukun-rukun wudhu dan penjelasannya
Itulah penjelasan mengenai adzan jum’ah. Dari penjelasan diatas bahwa melakukan adzan tambahan itu tidak termasuk perbuatan yang salah, apalagi sampai melanggar hukum syara’. Bahkan menurut pendapat para ulama,semua mengatakan bahwa adzan tambahan itu termasuk amal yang hukumnya sunnah. Semoga penjelasan mengenai adzan dua kali dalam shalat jum’at diatas bisa bermanfaat.