Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya
Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya - Yang dimaksud dengan Qiradh adalah perjanjian mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan (memberi modal usaha)… Read More
Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya - Yang dimaksud dengan Qiradh adalah perjanjian mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan (memberi modal usaha)… Read More
Hukum dan Syarat-Syarat Ariyah - Pinjam meminjam ('Ariyah) adalah membolehkan orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal dengan tidak merusakkan zatnya, dan dikembalikan setelah diambil… Read More
Pengertian Hiwalah dan Syarat-syarat Hiwalah - Apa yang dimaksud dengan Hiwalah..? Hiwalah artinya akad pengalihan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepada orang lain: Misalnya… Read More
Pengertian Rukun Dan Hukum Jialah - Ji'alah atau Ja'alah adalah meminta dikembalikannya benda yang hilang dengan ganti yang tertentu atau jumlah bayaran tertentu. Misalnya jika… Read More
Pengertian dan Hukum Ijarah (Pembayaran Upah)- Apa yang dimaksud dengan Ijarah..? Ijarah yaitu berasal dari kata ujrah yang berarti upah. Ijarah dapat diartikan memberi upah… Read More
Pengertian dan Hukum Sewa-menyewa Dalam Islam - Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan… Read More