Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam – Dengan adanya pernikahan menjadikan munculnya hak dan kewajiban yang tidak ada sebelumnya. Antara hak dan kewajiban yang saling berkaitan. Kewajiban suami kepada istri menjadi hak bagi istri dan kewajiban istri menjadi hak bagi suami. Secara garis besar kewajiban dan hak suami dan istri dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu, kewajiban suami, kewajiban istri dan kewajiban bersama.
Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam
Kewajiban Suami (Hak Istri)
- Membayar mahar
- Memberikan nafkah dengan makruf (baik), baik berupa pangan, sandang, papan, kesehatan dan yang lainnya.
- Menggauli istri dengan makruf (mu’asyarah bil-ma’ruf), yaitu dengan cara-cara yang penuh kasih sayang karena Allah Ta’ala.
- Memimpin keluarga untuk membentuk keluarga yang harmonis.
- Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar.
- Adil dan bijaksana kepada anggota keluarganya.
Kewajiban Istri (Hak Suami)
- Patuh kepada suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika memerintahkan kepada perbuatan yang mungkar.
- Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
- Menjaga harta kepunyaan suami.
- Mengatur rumah tangga.
- Mendidik anak.
Kewajiban Bersama (Suami dan Istri)
- Menjaga nama baik seluruh anggota keluarga.
- Menghormati dan berbuat baik kepada kedua keluarganya.
- Memelihara kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga.
- Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
- Memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
- Memaafkan kesalahan yang lain.
- Bersifat sabar dan menyadari kekurangan yang ada pada diri masing-masing.
- Bersifat bijaksana dalam memecahkan masalah keluarga.
Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Dasar Hukum Kedudukan Suami dan Istri Dalam Rumah Tangga
Dasar hukum mengenai kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga, antara lain adalah sebagai berikut :
Firman Allah Swt :
Artinya : “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS An-Nisa : 34)
Allah Swt berfirman :
Artinya : “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah : 187)
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “Kewajiban suami (hak istri) adalah : Suami memberi makan istri jika sendiri ia makan, memberi pakaian kepada istri jika ia sendiri berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh mengejek istri dan suami tidak boleh menjauhi istri kecuali di dalam rumah.” (HR Hakim)
Artinya : “Kewajiban istri (hak suami) adalah : Istri tidak meninggalkan tempat tidur suaminya, istri hendaklah bersikap baik mengenai bagian suaminya (yang harus diberikan olehnya), istri taat atas perintah suami, istri tidak keluar rumah kecuali atas izin suami, istri tidak memasukkan orang lain yang tidak disukai suaminya.” (HR Ath-Thabrani)
Baca juga : Pengertian Ijab Qabul, Syarat dan Contoh Ucapan Ijab Qabul
Demikian mengenai hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah tangga dalam islam. Semoga apa yang sudah di sampaikan diatas bisa bermanfaat. (muslimpintar.com)