Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam

Diposting pada

Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam– Kata Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang artinya jaminan. Asuransi merupakan merupakan perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih, pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi musibah misalnya kebakaran, kecelakaan atau meninggal dunia. Sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah membayar iuran yang telah ditentukan oleh waktu dan besar jumlahnya.

Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam

Di Indonesia ada dua macam asuransi yaitu asuransi wajib yang dikoordinir oleh pemerintah misalnya asuransi bagi orang-orang yang memiliki kendaraan bermotor, asuransi kesehatan dan masih banyak lagi. Kemudian asuransi sukarela yaitu asuransi yang didirikan oleh suatu lembaga perusahaan atau kelompok masyarakat misalnya asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi properti dan lain sebagainya.

Baca juga : Hukum dan Fungsi Bank Menurut Islam

Hukum Asuransi Dalam Sudut Pandang Islam

Ditinjau dari sudut pandang islam asuransi termasuk dari usaha gotong royong atau tolong menolong yang dianjurkan oleh islam sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 2 berikut ini.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah: 2)

Yang pertama berbicara mengenai asuransi di kalangan umat islam yaitu Muhammad bin Amir bin Umar, yang terkenal dengan Ibnu Abidin Addimasyqi dari mazhab hanafi, wafat pada tahun 1252 Hijriyah atau sama dengan 1836 Masehi. Hal tersebut telah diragukan dalam kitabnya RADDULMUKHTAR SYARAH TANWIRUL ABSHAR, kitab tersebut dikenal dengan nama HASYIYAH IBNU ABIDIN. Masalah itu juga diungkapkan dalam bukunya yang berjudul AJWIBAH MUHAQQAAQAH’AN AS ILAH MUTAFARRIQAH (jawaban yang benar dari beberapa masalah).

Menurut keterangan Ibnu Abidin bahwa : “Jika seorang pedagang menyewa kapal untuk dimuati barang-barang dari luar negeri islam, kemudian ongkos kapal telah dibayar, dan membayar sejumlah keuangan tertentu pada seseorang di luar negeri islam untuk menjamin keselamatan pedagang itu. Maka jika terkena musibah (tenggelam atau terbakar) pedagang itu, maka perjanjian (jasa asuransi) harus membayar ganti rugi terhadap musibah itu. Yang demikian itu hukumnya haram. Pedagang Muslim itu tidak boleh menerima ganti rugi itu terhadap barang-barangnya yang telah binasa.

Dan ketika jasa-jasa asuransi telah memasuki negara-negara islam, maka asuransi tersebut telah dipandangnya dengan pandangan yang ragu-ragu. Maka banyak diantara mereka yang mengharamkannya dengan alasan kebodohan kepada syariat serta mengandung penipuan. Yang lain menyebut bahwa hal itu sama dengan riba yang diharamkan. Ada yang menyebut sebagai perjudian serta tidak percaya kepada takdir Allah SWT.

Baca juga: Pengertian Riba, Hukum dan Macam-Macam Riba

Akan tetapi pandangan para ahli fiqih yang lain menyebutkan bahwa asuransi hukumnya Halal atau boleh tidaklah Haram. Melihat hal itu pada sistem jaminan. Maka adanya perbedaan pendapat diatas kedua belah pihak, ternyata kebanyakan condong pada bolehnya asuransi yang sifatnya adalah sosial dan tolong menolong. Dan walaupun demikian tetap dituntut kesucian usahanya dari praktek riba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.