Hukum dan Fungsi Bank Menurut Islam– Kata “Bank” berasal dari bahasa Italia “banco” yang artinya meja, sedangkan bank menurut ahli ekonomi artinya Bank adalah suatu badan yang menerima dan memberi kredit dan Bank adalah suatu badan yang keberadaannya memuaskan keperluan orang akan kredit.
Bank merupakan lembaga yang bekerja pada masalah pinjam meminjam dan penyimpanan uang untuk para pekerja yang produktif. bank tidak akan memberi pinjaman kepada seseorang untuk keperluan makan akan tetapi memberi pinjaman untuk usaha-usaha yang produktif. orang yang menyimpan atau menabung uangnya di bank, dia akan mendapat bunga jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Bolehkah bunga dari bank diambil ?. Bunga dari bank sebab menabung dapat diambil dan tidak termasuk yang dilarang, hal ini berdasarkan riwayat sebuah hadis berikut ini:
عَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِيْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِيْ وَزَادَنِيْ
Artinya: Dari sahabat Jabir ra, ia berkata: “aku pernah datang kepada Rasulullah Saw, dan beliau mempunyai hutang kepadaku, maka beliau membayar hutangnya dan memberi tambahan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Bank
Mengenai hukum bank para ulama berbeda pendapat, bila disimpulkan ada tiga macam yaitu:
1. Haram, dengan alasan bank itu pasti terdapat bunga, bank tanpa bunga mustahil berkembang, padahal islam melarang sistem bunga.
2. Mubah, dengan alasan bank di suatu negara merupakan kebutuhan yang tidak bisa dielakkan, sehingga pelaksanaan bank hukumnya boleh atau mubah.
3. Mutasyabihat atau diragukan haram atau tidaknya, karena dilihat dari satu segi bank merupakan kebutuhan mendesak dalam kehidupan masyarakat maupun negara, tetapi dari segi yang lain sangat sulit. bank meniadakan bunga, karena itu hukum bank belum jelas antara boleh atau haram.
Dr. Muhammad Hatta, seorang ahli ekonomi indonesia dan bapak koperasi berpendapat bunga yang dilarang dalam hukum islam adalah bunga yang sifatnya konsumtif (untuk mencukupi kebutuhan yang mendesak). sedangkan pinjaman uang untuk hal produktif (sebagai modal untuk memperlancar usahanya), maka tidak dilarang karena tidak termasuk riba. baca juga: Pengertian Riba, Hukum dan Macam-Macam Riba
Sebagian ulama mesir berpendapat, bank hukumnya boleh (jaiz) atas dasar darurat atau kebutuhan yang mendesak untuk adanya bank tersebut. Karena bagi umat islam mendirikan bank itu merupakan keharusan yang jelas kepentingannya. tidak ada suatu umat atau bangsa manapun yang telah maju sanggup menjaga kekayaan dan perekonomiannya tanpa mendirikan bank. apabila umat islam tidak mendirikan bank, berarti membiarkan kehidupan ekonominya kepada bangsa asing yang akan mengambil kekayaannya.
Oleh karena itu ahli-ahli moneter dan ekonomi serta ahli politik di mesir berpendapat, bahwa tidak mungkin bagi suatu umat atau bangsa yang hendak menjaga kehidupan ekonomi dan politiknya melainkan dengan jalan mendirikan bank.
Dan karena itu lah para ahli dan ulama islam berpendapat bahwa mendirikan bank itu dibolehkan menurut syariat atas dasar darurat baik ditinjau dari segi kebutuhan ekonomi maupun politik.
Fungsi Bank
Berikut ini adalah fungsi-fungsi bank antara lain:
1. Menjadi sentral peredaran uang dalam jumlah banyak yang diperlukan oleh masyarakat dan negara.
2. Sebagai tempat tukar menukar mata uang dan pemindahan pembukuan.
3. Untuk mengawasi peredaran uang, jumlah, volume serta mengendalikan inflasi.
4. Bank merupakan tempat penyimpanan uang yang paling aman, baik bagi negara maupun masyarakat.
5. Khusus bank islam selain berfungsi sebagaimana tersebut diatas. juga dapat menghilangkan sistem bunga sehingga dapat menarik masyarakat berani mengambil modal untuk usaha.
6. Bank dapat berfungsi sebagai pengiriman pembayaran bagi pedagang dalam jumlah besar.
Dalam dunia modern yang sistem perekonomian barter telah diganti oleh sistem perekonomian uang maka bank menjadi lembaga yang memainkan peranan penting. tanpa bank kegiatan kegiatan perekonomian, termasuk dunia usaha dan wiraswasta tidak akan lancar dan efektif. namun islam memandang sistem perbankan yang menjadikan bunga sebagai landasannya cenderung menguntungkan kaum pemilik uang.
Bahkan menurut pendapat DR. Muhammad Najtukah Siddiqi dengan adanya ketentuan bunga yang telah ditentukan secara pasti oleh bank maka hakikatnya tindakan tersebut sudah termasuk zalim. khususnya pemerasan dari pihak pemilik modal terhadap wirausaha, karena si pemilik modal membiarkan pihak wirausaha saja yang menanggung ketidak pastian yang sebenarnya adalah resiko keduanya.
Bunga bank nyatanya merupakan bentuk pemerasan kaum pemilik modal kepada wiraswastawan dan jelas bertentangan ajaran Al-Qur’an. ” .. Allah telah menghalalkan jual beli serta telah mengharamkan riba.” bunga bank yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam akad pinjam meminjam bank dalam istilah Syara’ termasuk riba nasehat, suatu bentuk riba yang menjadi sebab turunnya ayat 13 dari surat Ali Imran.
Bank bagi para wirausaha termasuk wirausaha muslim merupakan urat nadi kelancaran usaha. oleh karena itu selama belum dapat mewujudkan sistem perbankan yang sesuai dengan ajaran islam, atau selama menunggu terealisasikannya sistem perbankan yang tanpa bunga maka sistem perekonomian seperti diatas dinyatakan sebagai kondisi darurat dan umat islam diperkenankan bermuamalah dengan bank-bank yang ada.
Bunga bank milik negara, baik yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya ataupun bunga bank yang diberikan oleh para peminjam (kreditur) kepada bank adalah termasuk perkara musytabihat sebab didalamnya mengandung beberapa unsur yang dapat memungkinkan disimpulkan sebagai hal yang haram, tetapi ditinjau dari segi lain mengandung unsur-unsur yang meringankan keharamannya.
Terhadap perkara yang musytabihat Nabi memerintahkan agar tetap bersikap waspada dengan cara menjauhinya. namun demikian kalau dalam situasi darurat dimana seorang tidak mungkin dapat menghindari hubungannya dengan bank, sedangkan jalan keluar belum ditemukan maka tidak ada halangan dilaksanakan sekedar memenuhi kebutuhan. baca juga: Pengertian, Hukum Dan Rukun Luqatah (Barang Temuan)
Ada dua jenis bank yaitu Bank Primer dan Bank Sekunder. Bank Primer tujuannya adalah berusaha menerima simpanan, membuat kredit dan dapat mengedarkan uang. sedangkan Bank Sekunder tujuannya adalah berusaha menerima simpanan, memberi kredit dan tidak dapat mengedarkan uang. termasuk bagian ini adalah bank hipotik, bank pasar dan bank tabungan.