Hukum, Rukun dan Syarat Rujuk Nikah – Apa yang dimaksud dengan rujuk ?. Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i. Yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa Iddah. Hak mantan suami merujuk mantan istrinya yang ditalak raj’i ditegaskan dalam firman Allah swt :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Artinya : “Dan para suami mereka berhak lebih kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” (QS. Al-Baqarah:228)
Baca juga : Hikmah dan Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Firman Allah diatas memberi hak kepada mantan suami merujuk kembali kepada mantan istrinya yang ditalak raj’i selama mantan suami bermaksud untuk islah. Dengan demikian kebolehan mantan suami merujuk kembali mantan istrinya tergantung pada niat atau maksudnya.
Hukum Rujuk
Asal hukum Rujuk adalah boleh, bahkan Rasulullah Saw, menganjurkan untuk rujuk demi kemaslahatan.
“Dari Ibnu Umar ra. diriwayatkan ketika ia menceraikan istrinya, Nabi Saw bersabda kepada Umar (ayah Ibnu Umar), ‘Suruh ia merujuk istrinya’.” (Muttafaq ‘alaih)
Kemudian untuk hukum rujuk dalam sebuah pernikahan ada empat yaitu haram, makruh, sunnah dan wajib. Untuk lebih lengkapnya mengenai penjelasan tentang hukum rujuk adalah sebagai berikut:
a. Haram: Apabila dengan melakukan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaan lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.
b. Makruh: Apabila jika diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan mereka melakukan rujuk.
c. Sunah: Apabila jika diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat bagi kedua belah pihak dibandingkan dengan meneruskan perceraian.
Baca juga : Pengertian dan Hukum Walimah Dalam Pernikahan
d. Wajib: Khusus bagi seorang laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakan.
Rukun dan Syarat Rujuk
a. Istri dengan syarat:
- Sudah digauli oleh suaminya, jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak ba’in sughra, maka istri tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
- Talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i bukan talak ba’in, khuluk dan fasakh.
- Masih dalam masa iddah.
b. Suami dengan syarat:
- Baligh
- Sehat Akalnya
- Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
c. Shighat (ucapan) Rujuk
Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sindiran. dengan terang-terangan misalnya, “saya ingin rujuk denganmu”. Dengan kata-kata sindiran misalnya “Saya pegang kembali engkau”, “Saya bersatu kembali denganmu”, dan kata-kata yang lain. Akan tetapi rujuk dengan kata-kata kiasan harus dibarengi dengan niat merujuk. Sebab kalau tidak maka rujuknya tidak sah.
d. Saksi
Allah Swt berfirman yang artinya:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
Artinya : “Maka bila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS At-Talaq: 2)
Hikmah Rujuk
Islam memberikan kepada mantan pasangan suami istri untuk rujuk kembali, selama talak yang dijatuhkan suami adalah talak raj’i. Sebab dibalik dibolehkannya rujuk ini terdapat nilai-nilai positif dan baik bagi mantan pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantara nilai-nilai positif tersebut adalah:
1. Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan emosi, hawa nafsu, atas semata-mata karena kemaslahatannya.
2. Sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, pendidikan, nafkah dan lain-lainnya.
3. Sebagai sarana untuk menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati, yang pada akhirnya akan tercipta pasangan yang serasi dan harmonis.
4. Rujuk berarti juga islah, yaitu perbaikan hubungan antara dua manusia atau lebih. Sehingga akan timbul kebaikan dan rasa saling menyayangi yang lebih besar.
5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.
6. Rujuk dapat menghindari perbuatan dosa dan maksiat, baik yang mungkin dilakukan oleh mantan suami atau mantan istri.
Baca juga : Pengertian wakaf dan hukum wakaf dalam Islam
Itulah pembahasan mengenai Hukum, rukun dan syarat rujuk dalam pernikahan semoga bisa bermanfaat.