Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah

Diposting pada

Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah– Masa Iddah adalah masa (waktu) menunggu yang ditetapkan oleh syariat islam bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya, baik itu karena cerai hidup ataupun karena meninggal dunia. Masa Iddah hanya berlaku bagi wanita yang sudah digauli oleh suaminya. sedangkan wanita yang diceraikan suaminya sebelum digauli tidak ada iddah baginya.

Menengai hal diatas Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.” (QS. Al-Ahzab :49)

Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah

Seseorang wanita yang sedang dalam masa Iddah disebut dengan Mu’taadah, secara garis besar iddah dibagi menjadi 2 macam yaitu Mutawaffa ‘anha dan Ghair Mutawaffa ‘anha. Mutawaffa ‘anha adalah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan Ghair Mutawaffa ‘anha adalah perempuan yang tidak di tinggal mati oleh suaminya.

Baca juga : Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan dalam Islam

Kewajiban Selama Masa Iddah

Selama masa Iddah ada beberapa kewajiban bagi mantan suami dan mantan istri diantranya adalah:

Kewajiban Mantan Suami Selama Masa Iddah

1. Memberikan nafkah lahir seperti makan atau belanja dan tempat tinggal bagi perempuan yang di talak raj’i

Rasululaah Saw bersabda:

Artinya: “Hak mendapat belanja dan tempat tinggal itu hanya dimiliki oleh perempuan yang boleh dirujuk oleh suaminya.” (HR Ahmad dan Nasa’i)

2. Memberikan nafkah lahir berupa makanan atau belanja dan tempat tinggal bagi perempuan yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil.

Allah Swt berfirman:

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS At-Talaq : 6)

3. Memberikan tempat tinggal saja kepada perempuan yang di talak ba’in.

Allah Swt berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri) diamana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu,” (QS At-Talaq : 6)

Menurut sebagian para ulama perempuan yang ditalak ba’in ketika dalam kedaan tidak hamil tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan uang belanja. sedangkan jika perempuan yang di tinggal wafat oleh suaminya baik dalam keadaan hamil ataupun tidak, dia berhak menerima uang untuk berbelanja maupun tempat untuk tinggal dikarenakan suaminya suaminya sudah tidak ada tetapi kemungkinan memperoleh harta warisan dari suaminya jika ada.

Baca juga : Pengertian Masa Iddah Wanita dan Macam-macam Iddah

Kewajiban Mantan Istri Selama Masa Iddah

1. Tinggal dirumah yang disediakan oleh mantan suaminya selama masa iddahnya belum berakhir.

2. Dapat menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan maksiat atau yang bisa menimbulkan fitnah.

3. Tidak boleh menerima pinangan kecuali pinangan mantan suaminya untuk rujuk, bagi perempuan yang di talak talak raj’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.