Koperasi dalam Pandangan Islam – Koperasi adalah bentuk bekerja sama. Koperasi didirikan sebagai bentuk kerja sama masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Memenuhi keperluan hidup dengan biaya yang sehemat mungkin, itulah tujuannya. Dalam koperasi didahulukan untuk keperluan bersama bukan sebuah keuntungan, itulah bedanya dengan bentuk kerja sama yang lainnya.
Memang dalam koperasi menginginkan sebuah keuntungan, akan tetapi keuntungan bukan tujuan utamanya. Keuntungan yang didapat hanya sebagai penghasilan tambahan. Keuntungan tersebut diperoleh dari usaha jual beli yang harus dikerjakan untuk keperluan bersama.
Yang diutamakan dalam koperasi adalah agar anggotanya dapat membeli barang dengan harga yang murah dibandingkan dengan harga pasaran atau menjual barang tersebut lebih mahal. Dan apabila anggotanya ada yang membuka usaha, Anggotanya dapat tertolong karena mendapatkan barang yang lebih murah.
Baca Juga : Hukum dan Fungsi Bank Menurut Islam
Koperasi yang utama adalah pembelian bersama, penjualan bersama dan kredit bersama. Kegiatan koperasi itu tidak bertentangan, melainkan sesuai dengan bentuk perekonomian. Dengan adanya koperasi dapat mencegah harga barang yang berlebihan yang dapat merugikan pembeli.
Koperasi dalam Pandangan Islam
Melihat ta’rif atau pengertian koperasi yang sudah disebutkan diatas yang intinya bahwa koperasi adalah suatu bentuk usaha atau kerjasama dari masyarakat yang lemah ekonominya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan digerakan secara bersama, gotong royong (ta’awun) dengan kaidah-kaidah jual beli yang tidak merugikan penjual maupun pembeli.
Dengan melalui koperasi dapat juga menghilangkan praktek riba, rentenir dan lain sebagainya. Karena koperasi dapat mengusahakan kredit secara bersama dengan biaya administrasi yang murah.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah : 2)
Nabi Muhammad Saw juga mendorong umatnya untuk saling tolong menolong dengan menyatakan bahwa Allah Swt selalu menolong hambanya. Selama hamba itu menolong saudaranya. Rasulullah Saw bersabda:
وَ اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ
Artinya : “Allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya” (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan hamba disini bukanlah saudara berdasarkan keturunan, melainkan saudara sesama orang-orang yang beriman. Yang tersebut dalam Al Qur’an surat Al-Hujurat ayat 10 yang berbunyi : Innamal mu’minuuna Ikhwah (orang-orang yang beriman adalah bersaudara)
Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi dibolehkan dalam islam, bahkan sangat dianjurkan karena dalam koperasi itu ada dua hal yang disukai dan dianjurkan Allah Swt. Pertama adanya kerjasama yang memang disukai Allah selama anggota tidak menipu kawan satu anggotanya. Kedua karena ada sifat tolong menolong yang sangat dianjurkan oleh Nabi dan diperintahkan oleh Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa’ : 29)
Berdasarkan ayat-ayat diataslah maka Imam Syafi’i berpendapat bahwa pada asalnya semua jual beli yang terjadi dengan kerelaan kedua belah pihak itu boleh. Kecuali kalau ada larangan dari Rasulullah. Begitu pula Ibnu Hazmin mengatakan bahwa semua jual beli adalah halal kecuali yang dilarang oleh Al Qur’an atau dilarang oleh sunah Nabi.
Jual beli dalam koperasi sepanjang diatur peraturan-peraturan mengenai koperasi jelas tidak dilarang. Baik oleh Al Qur’an maupun oleh Hadits Nabi. Ditinjau dari salah satu sifatnya koperasi itu termasuk perkongsian.
Dasar hal itu tercantum dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad Saw telah bersabda:
Artinya : Dari Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Allah Ta’ala berfirman”:” Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat dagang, Selama yang seorang tidak berkhianat/mengkhianati kawannya.” (HR Abu Daud dan disahkan Hakim)
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim. Hakim mengatakan bahwa sanad hadits itu adalah shahih. Hadits qudsi ini jelas menunjukan bahwa perkongsian itu bukan hanya sekedar boleh, melainkan dianjurkan dalam Islam.
Baca juga : Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam
Hal ini dapat disimpulkan karena dalam hadits qudsi itu disebutkan bahwa Allah Swt turut serta dalam sebuah perkongsian yang berjalan dengan baik. Tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan dan tidak ada korupsi disitu. Sesuatu yang dinyatakan Allah sendiri turut serta berarti sesuatu itu disukai oleh Allah Swt. Ditinjau dari segi lain koperasi itu mempunyai sifat tolong menolong dan bantu membantu antara anggotanya.