Manfaat dan Hikmah Jual Beli Dalam Islam

Diposting pada

Manfaat dan Hikmah Jual Beli Dalam Islam – Berpijak kepada falsafah hidup seorang muslim “sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku karena Allah”. maka setiap usaha apapun yang halal, semata-mata tidak terlepas dari tujuan untuk memperoleh keridhaan Allah Swt. itulah falsafah pengusaha muslim yang beriman dan bertakwa, berniaga, berjual beli atau melakukan bisnis. mata hatinya hendaklah selalu tertuju untuk mencari keridhaan Allah Swt.

Usaha jual beli pada dasarnya adalah untuk mencari untung dan laba. akan tetapi untuk mencari hal itu bukanlah merupakan tujuan akhir, keuntungan atau laba yang diperoleh hendaknya dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pengusaha muslim dalam melakukan usahanya harus mengetahui fungsi hidup yang digariskan oleh Al-Qur’an yaitu ta’abbud (menghambakan diri kepada Allah), Allah Swt berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al Baqarah : 275)

Manfaat dan Hikmah Jual Beli Dalam Islam

Manfaat dan Hikmah Jual Beli

1. Masing masing merasa puas, si penjual telah melepas barang dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang yang telah disepakati bersama, pembeli akan memperoleh barang yang dibelinya dengan senang.

2. Penjual dan membeli masing-masing berlapang dada ketika tawar menawar, sehingga mereka dirahmati Allah Swt.

Hadis Rasulullah Saw

Artinya : “Dirahmati Allah orang yang berlapang dada bila ia berjualan, membeli dan bila menagih hutang.” (HR Bukhari dan Tirmidzi)

3. Menjauhkan orang dari memakan atau memiliki harta yang batil.

Firman Allah Swt

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya : ” Jangan kamu saling memakan harta saudaramu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS An-Nisa’ : 29)

Baca juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar

Bentuk Jual Beli Yang Terlarang

1. Jual Beli Yang Terlarang Tetapi Sah

Beberapa cara melakukan jual beli yang dilarang oleh agama tetapi sah. larangan ini karena mengakibatkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

a. Menyakiti si penjual atau si pembeli

b. Menaikan harga menjadi tinggi di pasaran

c. Mengganggu ketentraman umum

d. Membeli barang yang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar.

Rasulullah Saw bersabda:

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Saw:

Artinya : “Tidak boleh seorang menawar diatas tawaran saudaranya.” (HR Bukhari dan Muslim)

e. Membeli dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, sedangkan ia tidak menginginkan barang itu, akan tetapi semata-mata agar orang lain tidak dapat membeli barang itu.

f. Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka mengetahui harga barang tersebut di pasar yang sebenarnya.

Rasulullah Saw bersabda:

Artinya : Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw:

“janganlah kamu temui orang yang berkendaraan itu (orang yang membawa bahan-bahan penting ke kota), dan tidak boleh menjualkan orang yang hadir (orang kota) barang orang desa/baru datang.” (HR Bukhari dan Muslim).

g. Membeli barang untuk ditimbun dengan cara memborong semua barang dipasar, dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya dan menjualnya kembali dengan harga mahal yang berlipat ganda.

h. Menjual belikan barang yang sah tetapi untuk digunakan sebagai maksiat, misalnya menjual belikan ayam jago untuk dijadikan binatang aduan, atau barang barang lain untuk alat maksiat.

i. Jual beli dengan cara menipu baik dari pihak penjual maupun pembeli, misalnya keadaan barangnya berbeda dengan contohnya. seperti diluar barangnya bagus, tetapi di dalamnya jelek atau ukuran barangnya kurang menurut semestinya. dalam hal ini bisa disebut mencuri timbangan atau ukuran.

Rasulullah Saw bersabda:

Artinya : “Telah melarang Nabi Saw, memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya.” (HR Muslim)

Baca juga : Manfaat (Faedah) Menabung Dalam Islam

2. Jual Beli Yang Terlarang Dan Tidak Sah

Beberapa contoh jual beli yang tidak sah, antara lain sebagai berikut:

a. Menjual anak binatang ternak yang masih dalam kandungan.

Nabi Muhammad Saw Bersabda:

Artinya : “Dari Abi Hurairah : “Bahwasanya Rasulullah Saw, melarang menjual belikan anak (ternak) yang masih dalam kandungan induknya.” (HR Bazzar)

b. Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diterimakan kepada pembelinya, kecuali kalau barang itu diamanatkan oleh si pembeli kepada penjual. maka sah menjualnya karena telah dimilikinya dengan penuh.

Nabi Saw bersabda :

Artinya : Rasulullah Saw bersabda : “Janganlah engkau menjual sesuatu yang kau beli sebelum kau terima.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

c. Menjual buah-buahan sebelum nyata buahnya.

Rasulullah Saw bersabda :

Artinya : Dari Ibnu Umar, “Nabi Saw telah melarang menjual buah-buahan sampai nyata patutnya (pantas dipetik).” (sepakat ahli hadis)

d. Menjual air mani binatang sebagai bibit ternak itu tidak sah karena tidak dapat diketahui kadarnya juga tidak dapat diterima. yang ada menyewakan binatang ternak jantan untuk pembibitan dalam masa tertentu, itu boleh. meminjamkan binatang ternak jantan untuk maksud tersebut sangat dianjurkan oleh agama. Yang dilarang menurut hadis Nabi Saw adalah:

Artinya : Dari Jabir : “Sesungguhnya Nabi Saw telah melarang menjual air mani binatang jantan.” (HR Muslim dan Nasa’i)

Untuk Apakah Kita melakukan Jual Beli…?

Kita melakukan jual beli atau berniaga dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba, dengan keuntungan atau laba inilah kita bisa mengambil manfaat dari berjual beli, antara lain:

1. Membina Ketentraman dan Kebahagian

Dengan keuntungan atau laba dari jual beli, dapat kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat sehari-hari. apabila kebutuhan dan hajat sehari-hari dapat terpenuhi, maka diharapkan ketenangan dan ketentraman jiwa dapat pula dicapai. Sungguh berbahagialah orang yang memperoleh rezeki yang cukup dan qana’ah (menerima dengan ridha) terhadap anugerah yang Allah Swt berikan.

Rasulullah Saw bersabda :

Artinya : “Berbahagialah orang yang masuk islam, yang rezekinya berkecukupan dan berhati puas menerima pemberian Allah (qana’ah).” (HR Muslim)

2. Manfaat Jual Beli Untuk Nafkah Keluarga

Diantara kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, isteri, anak dan tanggungan lainnya. keuntungan dan laba dari bisnis seorang muslim dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi nafkah keluarganya. memberi nafkah keluarga dengan ikhlas termasuk sedekah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

Artinya : “Jika seseorang memberi nafkah keluarganya dengan (ikhlas) mengharapkan pahala, maka tercatat baginya sebagai sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Untuk melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada keluarga berupa sandang, pangan dan papan ialah dengan jalan usaha mencari keuntungan atau laba tentunya dengan usaha termasuk jual beli.

3. Memenuhi Hajat Masyarakat

Keikutsertaan seorang muslim dalam memenuhi hajat masyarakat bukan karena dipaksa oleh keadaan akan tetapi hatinya tidak terlepas dari tujuan yang baik, yaitu mengharap ridha Allah Swt.

Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan gotong royong yang harus  dipikul bersama-sama. rela atau tidak kalau ingin dihargai sesamanya kita harus ikut dalam bergotong-royong satu sama lain. Yang mampu hendaknya memberikan sumbangan berupa harta benda sedangkan yang tidak mampu hendaknya memberikan bantuan berupa tenaga. Dalam hidup bermasyarakat hendaknya kita berusaha menjadi seseorang yang selalu memberi, sebab yang memberi itu lebih baik dari pada yang menerima.

Rasulullah Saw bersabda :

Artinya : “Tangan di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan dibawah (penerima pemberian). (HR Bukhari dan Muslim)

4. Sebagai Sarana Ibadah

Setiap muslim berkewajiban membiayai dirinya sendiri, isteri, anak-anaknya dan sanak saudaranya. untuk mendidik anak-anak diperlukan biaya yang tidak sedikit, apalagi kalau membiayai anak-anaknya sampai perguruan tinggi. Salah satu ibadah yang memerlukan biaya ialah ibadah haji ke baitullah. kenyataannya menunjukan, bahwa sebagian orang yang memiliki istita’ah menunaikan rukun islam yang kelima ialah orang-orang yang berusaha, termasuk orang-orang yang berniaga, berjual beli dan lain sebagainya.

Usaha dan berusaha keras yang dilakukannya adalah dalam rangka mencapai istita’ah (kemampuan) khususnya dalam pembiayaan, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an:

وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: ” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran :97)

5. Sedekah

Sedekah yang wajib ialah zakat, zakat hanya dapat dilakukan jika ada kekayaan tertentu yang dihasilkan melalui berbagai usaha. Maka sesungguhnya beruntunglah para pengusaha, pedagang dengan kekayaan yang dilimpahkan oleh Allah Swt kepada mereka. Sehingga dapat menunaikan zakat malnya setiap tahun. disinilah kelebihan para saudagar dan pengusaha yang beriman dan bertakwa dapat menjadi pemberi dibandingkan dengan penerima sedekah.

Baca juga : Pengertian Jual Beli Salam dan Syarat-syaratnya

Memberi sedekah baik yang wajib atau zakat maupun sedekah sunnah kepada fakir miskin merupakan kewajiban yang dituntut oleh agama. Untuk menjadi dermawan yang mampu dibutuhkan harta. harta ini dapat diperoleh melalui usaha dan berdagang (jual beli ) yang halal. Pengusaha muslim yang hidupnya selalu mengarah kepada keridhaan Allah, akan mencari harta sekuat tenaga, lalu tanpa ragu menginfakkan hartanya tersebut.

6. Menolak Kemungkaran

Usaha dan berjual beli mencari keuntungan dan laba ialah untuk menolak kemungkaran yang mungkin dapat terjadi pada dirinya yang menganggur. dengan bekerja, usaha dan berdagang (jual beli) berarti menghilangkan salah satu sifat dan sikap yang buruk berupa kemalasan dan pengangguran.

Apabila kondisi sosial menjadi sejahtera, maka kemungkaran lainnya dapat dikurangi bahkan dapat dihilangkan seperti pencurian, perampokan, perjudian dan yang lainnya. Perbuatan seperti itu dapat muncul dan berkembang dalam kondisi sosial yang miskin dan tidak ada lapangan kerja.

Baca juga : Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam

Para pengusaha dan pedagang yang berniaga dengan rajin, bukanlah semata-mata didorong oleh keinginan mencari rizki untuk menjadi kaya semata, melainkan diatas semua tujuan dan kepentingan yang mulia, yaitu menjadi pengusaha yang hartanya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt, melalui jalur sedekah jariyah dan untuk membantu para fuqara dan masakin serta jalur lain yang diridhai Allah Swt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.