Pengertian Bughat (Pembangkang) Dalam Islam

Diposting pada

Pengertian Bughat (Pembangkang) Dalam Islam – Bughat berasal dari kata “bagha” yang artinya melampaui batas. Menurut ilmu fiqih bughat sangat dilarang dan pelakunya harus diperangi. Bughat adalah kaum muslimin yang tidak taat kepada khalifah, penguasa atau kepala negara.

Pengertian Bughat (Pembangkang) Dalam Islam

Syarat-Syarat Bughat

Orang-orang dianggap sebagai bughat atau pembangkang, apa bila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. adanya kekuatan pada mereka, sehingga mereka dapat melawan.

2. Mereka telah keluar dan tidak mengikuti perintah penguasa.

3. Bahwa sebab mereka keluar dari penguasa, karena ada kekeliruan atau keraguan faham. Dan dengan kekeliruan faham itu mereka berpendapat bahwa mereka boleh keluar dari perlindungan penguasa atau kepala negara.

Misalnya satu golongan kaum muslimin keluar dari mentaati Khalifah Ali bin Abi Thalib, karena mereka menyangka bahwa khalifah tersebut mengetahui orang yang membunuh Khalifah Utsman.

Pembangkang pemerintah harus diperangi, jika telah memenuhi tiga syarat :

1. Mereka mempunyai kekuatan sehingga mereka berani menentang pemerintah yang sah.

2. Mereka benar-benar keluar dan tidak mengakui pemerintah yang sah dan adil.

3. Mereka menganggap benar keluar dari menaati pemerintah yang sah berdasarkan Al Qur’an, menurut penafsiran mereka sendiri.

Dasar dasar yang membolehkan memerangi mereka, ialah firman Allah Swt berikut ini:

Artinya” Dan apabila dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al Hujurat : 9)

Ayat diatas menerangkan, bahwa jika ada dua golongan yang bermusuhan (perang) maka harus diusahakan perdamaian antara dua belah pihak yang bermusuhan itu dengan jalan berdamai. Jika setelah diusahakan dengan jalan damai itu masih tetap membangkang, maka harus diperangi sehingga mereka kembali menerima dan tunduk kepada pemerintah.

Jika golongan yang membangkang itu telah tunduk dan kembali kepada pemerintah. Maka kedua golongan yang tadinya bermusuhan itu harus diperlakukan dengan adil dan bijaksana, penuh kesadaran sehingga tidak terulang lagi sebagai pembangkang, karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.

Status Hukum Bughat (Pembangkang)

Agar ada perbedaan antara perang dengan kaum kafir dan sekelompok kaum muslimin yang membangkang pemerintah, maka tawan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya di saja hingga mereka kembali insaf. Harta kekayaan mereka yang terlanjur dirampas, tidak boleh dijadikan sebagai ghanimah atau rampasan perang. Tetapi kalau sudah insaf, harus dikembalikan lagi. Demikian pula mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka, harus dirawat dalam keadaan perang, jika mereka telah mengundurkan diri, tidak boleh dikejar.

Baca juga: Pengertian Mencuri dan Hukumnya Dalam Islam

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra. berkata: Pernah Rasulullah Saw, bertanya kepada Ibnu Mas’ud: Hai Ibnu Mas’ud, tahukah engkau bagaimanakah orang orang yang membangkang dari umat ini menurut hukum Allah ? Jawab Ibnu Mas’ud: Allah dan Rasulullah Saw yang lebih mengetahui. Nabi Saw bersabda: Menurut hukum Allah, orang-orang yang membangkang itu apabila telah mundur, tidak boleh dikejar, apabila telah ditawan tidak boleh dibunuh, dan mereka yang luka-luka tidak boleh cepat-cepat di matikan. Dalam riwayat lain ada tambahan : Harta yang dirampas dari mereka, tidak boleh dibagi.” (HR Baihaqi).

“Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, bahwa : Pada waktu perang Jamal, Ali RA. menyuruh agar diserukan : Yang telah mengundurkan diri, jangan dikejar. Yang telah luka-luka, jangan segera dimatikan. Yang tertangkap, jangan dibunuh. Dan barang siapa menutup pintunya, harus diamankan. Barangsiapa meletakkan senjatanya, harus diamankan.” (Muhnil-Muhtaj: 127/4)

Baca juga: Pengertian Sifat Bakhil (kikir) dan Akibat Sifat Bakhil

Demikianlah mengenai pengertian bughat (pembangkan) dalam islam. Semoga apa yang diuraikan diatas mengenai bughat bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.