Pengertian dan Hukum Ijarah (Pembayaran Upah)

Diposting pada

Pengertian dan Hukum Ijarah (Pembayaran Upah)– Apa yang dimaksud dengan Ijarah..? Ijarah yaitu berasal dari kata ujrah yang berarti upah. Ijarah dapat diartikan memberi upah kepada seseorang yang telah mengerjakan pekerjaan tertentu dan sampai waktu yang telah ditentukan.

Pengertian dan Hukum Ijarah

Hukum Ijarah

Dasar hukum yang membolehkan upah, ialah firman Allah Swt dan sunnah Rasulullah Saw.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At Talaq :6)

Rasulullah Saw bersabda:

ثَلَاثَةٌ اَنَاخَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ اَعْطٰى بِيْ ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَاَ كَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اِسْتَأْ جَرَاَ جِيْرًا فَاسْتَوْفٰى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ اَجْرَهُ

Artinya: “Tiga orang (golongan) yang aku memusuhinya besok dihari kiamat, yaitu orang yang memberi kepada-ku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang yang merdeka kemudian makan harganya, orang yang mengupahkan dan telah selesai tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari)

Wajib diberi upah orang-orang yang telah mengerjakan pekerjaan kita sebelum kering keringatnya.

Rasulullah saw bersabda:

اُعْطُوااْلاَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan buruh upahnya sebelum kering peluhnya (keringatnya).” (HR. Ibnu Majah)

Pada dasarnya upah diberikan pada saat itu juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya diberikan pada waktu itu juga. Akan tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjian. Tetapi apabila ada perjanjian upah harus segera diberikan jika pekerjaan sudah selesai, maka upah harus segera diberikan.

Baca juga : Pengertian gadai dan syarat-syaratnya

Kemudian jika orang yang memberi upah meninggal dunia dan yang diberi upah tidak membatalkan akad pembayaran upah. Maksudnya, kalau orang yang memberikan upah meninggal dunia padahal permintaannya sudah dikerjakan oleh orang tersebut, maka keluarganya wajib membayar upahnya. Tetapi jika orang yang diberi upah meninggal dunia sebelum menerima upahnya, maka ahli warisnya yang menerima upah.

Itulah pembahasan mengenai ijarah (pembayaran upah) semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.