Pengertian dan Hukum Sewa-menyewa Dalam Islam – Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah di tentukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat Sewa-Menyewa Dalam Islam
1. Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap tampak sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.
2. Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya.
3. Pekerjaan dan manfaat sewa menyewa itu harus diketahui jenisnya, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkannya. Dan manfaat yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga.
4. Syarat Ijab qabul sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam
Rusaknya Sewa-menyewa
1. meninggalnya salah satu dari orang yang menyewa dan menyewakan, tidak berakibat batalnya akad sewa-menyewa. Akad sewa menyewa dianggap batal, apabila barang sewaannya rusak dan tidak bisa diambil manfaatnya lagi. Hal ini jika barang yang disewa rusak pada saat akad itu terjadi.
2. Menyewa barang-barang dalam tanggungan seseorang. Seperti menyewa mobil yang dinaiki untuk pergi dari jakarta ke bandung. Maka rusaknya mobil yang dinaiki itu tidak membatalkan akad sewa-menyewa., sebab sewa menyewa yang demikian pada hakikatnya bukan menyewa bentuk mobil. Tetapi mengambil manfaat dari mobil tersebut untuk membawa orang ke tempat yang sudah ditentukan.
3. Apabila barang sewaannya sewaktu digunakan tiba-tiba rusak, maka penyewa tidak harus menggantinya. Terkecuali karena kelalaian si penyewa.
Tanggungan Orang Yang Menyewa
Orang yang menyewa harus jujur, dapat dipercaya dan memakai barang sewaannya dengan hati-hati. Kalau dengan cara demikian ada kerusakan, maka ia tidak berkewajiban untuk menanggung. Demikian pula orang yang dibayar harus jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Kalau tidak ada kejujuran, kerusakan-kerusakan yang disengaja menjadi tanggungannya. Seperti orang menyewa hewan. Ia mengerjakan dengan baik, tiba-tiba hewan tersebut mati. Ia tidak menanggung. Tetapi apabila ia menggunakannya tanpa kebaikan, apabila mati menjadi tanggungannya. Dengan demikian tidak ada tipu muslihat untuk merugikan yang lain.
Hukum Sewa-menyewa
Hukum sewa menyewa itu mubah (boleh) syariat islam memperbolehkan sewa-menyewa. Bentuk mu’amalah sewa-menyewa itu dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena itulah islam memperbolehkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpa melakukan pembelian barang, karena memiliki uang yang terbatas, tetapi dapat menggunakan barang yang diperlukan dengan cara menyewanya.
Seperti halnya tidak semua orang bisa membeli rumah, namun dapat menempatinya dengan cara menyewa, tidak semua orang bisa membeli mobil, namun bisa menggunakannya dengan cara menyewa. Jadi dapat disimpulkan bahwa disamping muamalah jual beli, maka muamalah sewa-menyewa mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari sejak dahulu hingga sekarang dan setiap orang dapat mempunyai hal untuk melakukan sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur oleh syariat islam.
Baca juga: Manfaat dan Hikmah Jual Beli Dalam Islam
Demikianlah mengenai pengertian, hukum dan syarat sewa menyewa dalam Islam. Semoga apa yang sudah diuraikan diatas mengenai sewa menyewa bisa bermanfaat.