Pengertian dan Hukum Walimah– Pasti kita pernah menghadiri resepsi pernikahan entah itu pernikahan saudara, teman maupun tetangga. resepsi pernikahan dalam islam biasa disebut dengan Walimatul ‘ursy. Walimah makna asalnya adalah “makanan dalam pernikahan” menurut bahasa walimah berarti pesta atau kenduri dan bisa juga disebut dengan resepsi. Walimatun Nikah adalah pesta yang diselenggarakan setelah di laksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan makanan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat.
Walimah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt atas nikmat dan anugerah yang telah diberikan-Nya kepada keluarga yang melangsungkan pernikahan. Walimah juga sekaligus sebagai pemberitahuan kepada kerabat, saudara, masyarakat sekitar bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi suami istri. dengan demikian akan terhindar dari adanya fitnah yang mungkin muncul karena ketidaktahuan jika tidak adanya walimah.
Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan walimatun nikah hukumnya sunnah muakkadah. hal ini didasarkan pada sebuah hadist berikut ini.
قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: “Rasulullah saw bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf, ‘adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing’.” (Muttafaqun ‘alaih)
اَعْلِنُوْا هٰذَا النِّكَاحِ وَجْعَلُوْهُ فِى الْمَسَا جِدِ وَاضْرِ بُوْا عَلَيْهِ الدُّفُوْفَ
Artinya: “Umumkanlah pernikahan itu, selenggarakanlah akadnya di masjid dan setelah itu adakanlah pertunjukan rebana” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Sedangkan menghadiri pesta pernikahan hukumnya wajib bagi orang-orang yang diundang. sebagian ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah fardhu kifayah, sementara lainnya berpendapat hukumnya sunah saja. ulama yang berpendapat mengenai hukum menghadiri pesta pernikahan itu wajib hukumnya hal tersebut berdasarkan hadist nabi tentang hak orang islam kepada orang islam lainnya untuk memenuhi atau menghadiri undangannya. Hadist Rasulullah Saw tentang menghadiri walimah.
اِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلىَ وَلِيْمَةٍ فَلْيَأْ تِهَا
Artinya: ” Jika seseorang diantara kamu diundang untuk menghadiri walimah, hendaklah ia menghadirinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Baca juga : Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam
Hikmah mengadakan walimah yaitu sebagai pemberitahuan kepada orang lain tentang telah dilaksanakannya ijab qabul (pernikahan) antara si fulan dan sifulanah. terhindar dari fitnah yang biasa menimpa kepada pasangan manusia, yang sebenarnya telah terjadi adanya pernikahan atau sudah menjadi suami istri. Mengadakan walimatun nikah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt atas karunia dan rahmat-Nya. itulah mengenai pengertian dan hukum walimah dalam pernikahan, semoga bisa bermanfaat.