Pengertian Gadai (Rihanah), Rukun dan Syaratnya – Gadai dalam bahasa Arab disebut Ar-Rahn, Gadai yang dalam islam disebut dengan rihanah adalah menjadikan suatu benda yang berupa harta atau ada harganya, untuk jaminan hutang dan akan dijadikan pembayaran hutangnya jika hutang itu tidak dapat dibayar. Gadai hukumnya boleh, Semua barang yang boleh diperdagangkan boleh pula digadaikan di dalam tanggungan hutangnya, Apabila hutang telah tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang. Orang yang menggadaikan barangnya boleh menarik kembali barangnya selagi barang tersebut belum diterima oleh penerima gadai.
Orang yang menerima gadai tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai tersebut, kecuali kelalaian yang dilakukan oleh orang yang menerima gadai.
Jika orang yang menghutangi telah menerima sebagian haknya atau pembayaran hutang, tidaklah harus mengembalikan sebagian dari barang jaminan, kecuali sampai hutangnya lunas.
Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يُعْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ لَهُ مِنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Artinya: “Rasulullah Saw telah bersabda : Gadaian itu tidak terlepas dari pada tuannya yang menerima gadai, keuntungannya buat dia dan dia pula yang menanggung kerugiannya.” (HR Daruquthni dan Hakim)
Rukun Rihanah (Gadai)
Rukun dari gadai ada 3 yaitu:
- Orang yang melakukan akad, yaitu orang menggadaikan dan orang yang menerima gadai.
- Barang yang digadaikan, yang dijadikan jaminan dan barang atau uang yang akan dipinjam
- Sighat atau perjanjian Gadai
Syarat-Syarat Gadai
- Ijab qabul yakni tanda serah terima.
- Syarat harta yang digadaikan adalah benda yang sah dijual.
- Orang yang menggadaikan dan yang menerima gadai itu sudah baligh dan tidak dilarang menggunakan hartanya dan dilakukan atas kemauannya sendiri. Maka wali tidak di bolehkan menggadaikan barang milik anak kecil, anak yatim harta benda milik orang gila dan lain sebagainya.
- Tidak boleh merugikan orang yang menggadai, misalnya dengan perjanjian barang boleh dipakai oleh yang menerima gadai.
- Tidak boleh merugikan orang yang menerima gadai. Misalnya gadai dengan perjanjian tidak boleh menjual benda yang digadaikan itu setelah datang waktunya. Sedang uang sangat diperlukan bagi yang menerima gadai.
Yang dimaksud dengan gadai dalam syariat islam ialah menjadikan suatu barang yang bernilai sebagai jaminan atas hutang yang memungkinkan terbayarnya hutang si peminjam kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam
Bolehkah kita mengambil manfaat barang yang digadai ?. Pada dasarnya barang yang digadai itu bukan untuk dipergunakan atau diambil manfaatnya oleh pihak pemegang gadai, melainkan untuk menjadi tanggungan atau jaminan dalam pinjaman. Barang gadai hanya boleh diambil manfaatnya oleh si pemilik barang itu, bukan oleh si pemegang gadai:
Kesimpulan
- Harta benda yang digadaikan itu sebagai jaminan dan penguat kepercayaan dalam hutang piutang. Harta benda yang digadaikan adalah amanat bagi orang yang berhutang atas orang yang memberikan hutang, bukan menjadi milik sementara bagi yang memberi hutang. Yang memberikan hutang harus menyimpan barang yang digadaikan dengan sewajarnya. Jika barang yang digadaikan itu dijaga dengan baik dan tiba-tiba terdapat kerusakan atau hilang, maka ia tidak menanggung kerugiannya.
- Harta yang digadaikan boleh dijual untuk membayar hutang, jika hutang itu tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan. Hasil penjualan barang yang digadaikan tadi jika lebih dari jumlah hutang maka harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.
- Dalam ikatan gadai tidak bolehkan ada perjanjian melebihkan jumlah pembayaran hutang sebagai keuntungan orang yang meminjam uang. Jika terdapat pengambilan keuntungan maka dalam hal gadai ini terdapat riba yang dilarang.
- Jika harta yang digadaikan itu menghendaki memberi makan seperti sapi, kerbau, kuda, kambing dan yang lainnya maka dalam hal ini tidak ada halangan bagi yang menerima gadai untuk mengambil manfaatnya misalnya memerah susunya, untuk mengangkut barang dan sebagainya.
Baca juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar
Demikianlah mengenai Pengertian gadai (rihanah) beserta hukum rukun dan syarat-syaratnya dalam Islam. Semoga apa yang sudah diuraikan tentang gadai atau rihanah bisa bermanfaat.