Muslimpintar.com – Ghasab adalah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya dengan cara paksa (merampas, tidak meminta izin) dan aniaya. Ghasab juga bisa berarti menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar walaupun mempunyai niat untuk mengembalikannya kembali.
Ghasab dapat diartikan merusak, merampas, mengganggu atau menyerobot milik orang lain yang dalam hukum islam mendapatkan konsekuensinya. Apabila barang yang diambil secara paksa itu rusak ditangan yang merampas maka pihak yang mengambil wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik barang dalam bentuk barang seperti itu atau membayar sesuai dengan nilai harganya. Baca juga : Pengertian Daman Hukum dan Rukunnya
Hukum Ghasab
Hukum dari Ghasab adalah Haram dan dosa besar. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah Ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS Al-Baqarah : 188)
Rasulullah Saw bersabda :
لَايَحِلُّ مَالُ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ اِلاَّبِطِيْبِ نَفْسِهِ
Artinya : “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan baik hatinya, (berarti suka rela)” (HR Daruquthni)
Orang yang merebut tanah yakni dengan sengaja menanam tanaman-tanaman atau pepohonan, maka hasil tanaman harus diserahkan kepada pemilik tanah. dan apabila si pemilik tanah menyuruh untuk mencabut tanaman yang ditanam, maka yang menanam tidak mendapat apa-apa.
Dalam sebuah hadis dinyatakan sebagai berikut:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الْزَرْعِ شَىْءٌ، وَلَهُ نَفَقَتُهُ . رَوَاهُ اَحْمَدُوَاْلأَرْبَعَةُ
Artinya : “Rasulullah Saw telah bersabda : Barang siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
Rasulullah Saw bersabda yang Artinya:
Bahwasanya dua orang mengajukan perkara kepada Rasulullah Saw tentang satu bidang tanah. Seorang dari padanya menanam kurma padanya, sedangkan tanah itu milik orang lain. maka Rasulullah Saw memberikan keputusan tentang tanah (yang ditanam di tanah itu) milik pemilik tanah, dan beliau memerintahkan yang menanam kurma itu untuk mencabut pohon kurmanya, seraya bersabda : “Tidak hak hidup bagi akar si zalim”. (HR Abu Daud dengan sanad hasan)
Baca juga : Pengertian Hajru (mencegah) dan Hukumnya
Demikianlah mengenai pengertian ghasab dan hukum dari ghasab, semoga bisa bermanfaat. Apabila mengerjakan shalat di atas tanah rampasan hukumnya sah tapi tidak mendapatkan pahala karena tempatnya tidak diridhai Allah Swt.