Pengertian Hajru (mencegah) dan Hukumnya

Diposting pada

Pengertian Hajru dan Hukumnya – Hajru menurut bahasa artinya mencegah sedangkan menurut istilah adalah melarang atau menahan seseorang untuk membelanjakan hartanya. hajru dalam ajaran islam bermaksud untuk menjaga kepentingan pribadi yang bersangkutan dan termasuk kepentingan orang lain agar tidak mengalami kerugian.

Pengertian Hajru (mencegah) dan Hukumnya

Rasulullah Saw bersabda :

اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَرَ عَلٰى مُعَاذٍ مَالَهُ وَبَاعَهُ فِيْ دَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ

Artinya : “Sesungguhnya Nabi Saw telah menahan harta Muaz dan beliau jual harta itu untuk membayar hutangnya.” (HR Daruquthni)

Hajr (tidak memberikan harta kepada pemiliknya) ditujukan pada 6 kelompok yaitu :

  1. Anak kecil
  2. Orang gila
  3. Orang yang bodoh (menghamburkan hartanya)
  4. Muflis (orang miskin) karena hutang
  5. Orang yang sakit keras
  6. hamba yang tidak diizinkan berdagang

Baca juga : Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam

Hukum Hajru

Kepada 6 kelompok orang yang sudah disebutkan diatas maka hajru hukumnya wajib dilakukan larangan oleh wali masing-masing atau hakim. apabila telah dilakukan larangan kepada mereka, maka tasarruf (membelanjakan) pada mereka tidak sah.

Allah Swt berfirman :

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS An-Nisa’ : 5)

Tujuan hajru yaitu untuk kemaslahatan pemiliknya dan untuk kemaslahatan orang lain. untuk kemaslahatan pemiliknya seperti hajr kepada anak kecil, orang gila dan orang yang bodoh. kalau harta diserahkan kepada mereka, tidak akan membawa kebaikan sebab mereka tidak bisa menggunakannya dengan baik, sehingga membawa kerugian.

Anak kecil belum bisa berpikir, orang gila tidak bisa berpikir dan orang yang bodoh tidak akan mampu menggunakannya. maka harta ditahan oleh walinya dan diberikan untuk memeliharanya.

Allah Swt berfirman :

فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا

Artinya : ” Maka jika yang berhutang orang yang lemah akalnya.” (QS Al-Baqarah : 282)

Termasuk orang yang boros menghambur hamburkan uang, meskipun orang yang sudah dewasa.

Firman Allah Swt :

أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ

Artinya : “Atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS Al-Baqarah : 282)

Jadi orang-orang tersebut, baik itu sudah dewasa, anak-anak atau orang yang gila, tidak perlu menerima harta, walinya sebagai ganti untuk menerima dan mengaturnya.

Baca juga : Pengertian Wakalah Hukum dan Syaratnya Dalam Islam

Hikmah hajru adalah untuk menahan harta anak yang yang belum berakal atau harta orang yang tidak berakal, agar harta itu dapat digunakan pada saat anak itu sudah dewasa dan harta benda mereka masih tetap utuh.