Pengertian, Hukum Dan Rukun Luqatah (Barang Temuan)

Diposting pada

Pengertian, Hukum Dan Rukun Luqatah– Yang dimaksud dengan Luqatah adalah menemukan barang yang hilang dari pemiliknya baik hilang karena lupa maupun jatuh dijalan. Apabila seseorang menemukan barang disuatu tempat yang sepi atau dijalan. seseorang tersebut boleh mengambilnya atau membiarkannya, akan tetapi akan lebih baik mengambilnya dari pada membiarkannya jika ia mempercayai dirinya bisa menjaga barang tersebut dan dapat menepati kewajiban terhadap barang yang hilang.

Pengertian, Hukum Dan Rukun Luqatah (Barang Temuan)

Jika seseorang menemukan barang yang hilang, wajib mengetahui perkara di dalamnya. lalu apa saja yang harus diketahui oleh seseorang yang menemukan barang tersebut:

  • Mengetahui tempatnya
  • Mengetahui bungkusnya
  • Mengetahui tali pengikatnya
  • Mengetahui jenis barangnya
  • Mengetahui jumlah baranngya
  • Mengetahui berat timbangannya dan lain sebagainnya.

Baca juga : Pengertian Syarat dan Jenis-jenis Syirkah

Dan barang tersebut harus di simpan dengan baik-baik. apabila ingin memilikinya barang itu harus diumumkan atau disiarkan dan diberitahukannya di tempat ditemukannya barang tersebut, dimasjid atau tempat-tempat lainnya yang berpotensi barang itu diketahui oleh pemiliknya. atau bisa juga melalui media sosial. jika tidak mendapatkan pemiliknya setelah setahun, barang tersebut boleh ia miliki dengan syarat bersedia untuk menggantinya apabila suatu saat pemilkinya diketahui.

Rasulullah Saw bersabda:

سُىِٔلَ عَنْ لُقَطَةِ الذَّ هَابَ وَالْوَرِقِ فَقَالَ: اَعْرِفْ عِفَاصَهَاوَوِكَاءَ هَاثُمَّ عَرِّفْهَا حَسَنَةً فَاِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدِّهَا اِلَيْهِ وَاِلَّافَشَأْ نَكَ بِهَا

Artinya: Telah ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang ditemukan. Beliau berkata :“ Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau diatidak datang selama satu tahun, maka terserah kepadamu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Luqatah

a. Sunah, bagi orang yang percaya kepada dirinya sanggup mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemeliharaan barang tersebut.

b. Wajib, jika dikawatirkan barang tersebut akan hilang sia-sia

c. Makruh, apabila orang yang menemukan barang tidak percaya pada dirinya

Rukun Luqatah

a. Orang yang mengambil barang

b. Barang yang ditemukan.

Untuk jenis-jenis barang luqatah (temuan) adalah sebagai berikut:

1. Barang yang dapat tahan lama, untuk hukumnya seperti yang sudah disebutkan diatas.

2. Barang yang tidak tetap utuh atau tidak tahan lama jika disimpan seperti makanan, mengenai barang ini bagi yang mengambilnya beoleh memilih satu diantara dua pilihan yang pertama siap memakan barang tersebut dan bersedia menggantinya atau membayar harganya dan yang kedua menjual barang tersebut dan menyimpan uangnya.

3. Barang yang diawetkan, contohnya kurma yang hampir matang, maka yang menemukan dapat melakukan sesuatu yang dianggap bisa bermanfaat seperti menjual dan menyimpan uangnya atau mengeringkan lalu disimpan.

4. Yang memerlukan biaya perawatan seperti hewan. Dalam hal ini ada dua yang harus diperhatikan:

a. Ternak yang tidak bisa melindungi dirinya sendiriterhadap binatang buas maka yang menemukannya boleh memilih tiga hal:

  • Menyembelih untuk dimakan, lalu bersedia untuk menggantinya
  • Membiarkannya saja dan memberikan makan secara suka rela
  • Menjual dan menyimpan uangnya

b. Hewan yang dapat melindungi dirinya sendiri dari serangan binatang buas. Terhadap binatang seperti ini ditentukan sebagai berikut:

  • Jika binatang ini ditemukan di tanah lapang hendak lah ia membiarkannya
  • Jika ditemukan di tempat kediaman manusia maka boleh memilih tiga pihan yang sudah disebutkan diatas

Kalau yang hilang anak kecil hendaklah dirawat dan mendidiknya sebagai mana mestinya. firman Allah Swt:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS Al-maidah :32)

Baca juga : Pengertian Syufah dan Dasar Hukumnya

Pengumuman Luqatah dan Masanya

Pengumuman barang luqatah itu ada 2 keadaan :

a. Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.

b. Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari . Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan

Demikianlah mengenai pengertian hukum dan rukun luqatah (barang temuan). semoga penjelasan mengenai luqatah diatas bisa bermanfaat.

1 komentar

  1. Assalamu’alaikum
    Mohon izin menyimpan dan menyalin sebagai bahan untuk presentasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.