Pengertian Ihyaul Mawat dan Hukumnya (Membuka Lahan Baru)

Diposting pada

Pengertian Ihyaul Mawat dan Hukumnya – Ihyaul Mawat artinya membuka lahan baru, yang dimaksud dengan lahan baru adalah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapa pun, berarti tanah yang belum dipunyai orang lain atau tidak diketahui siapa yang punya. membuka tanah boleh dengan 2 syarat, yaitu orang yang membuka harus Islam dan tanah yang dibuka masih bebas, bukan milik orang lain.

Pelaksanaannya  sekarang di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah, yang dalam hal ini dikelola oleh departemen transmigrasi, dan yang ingin membuka lahan baru sudah harus berhubungan dengan pemerintah baik pusat maupun daerah. dan harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Ihyaul Mawat dan Hukumnya

Namun yang terpenting kita harus tahu tentang membuka lahan baru yang terdapat dalam islam dan pada umumnya tidak jauh berbeda dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah sekarang ini.

Baca Juga : Hukum Rukun dan Syarat Hibah (Pemberian)

Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Ismaul Mawat hukumnya Jaiz (boleh), hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw berikut ini:

مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ فَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

Artinya : “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dengan zalim tidak mempunyai hak.” (HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيِّتَةً فَلَهُ اَجْرٌ وَمَااَ كَلَهُ الْعَوَافِيْ فَهُوَلَهُ صَدَقَةٌ

Artinya: “Barangsiapa yang membuka tanah yang mati, maka tanah itu menjadi haknya : Kalau burung dan binatang memakannya, maka menjadi shadaqahnya.” (HR. An Nasa’i)

Membuka tanah yang sudah dimiliki oleh pemiliknya baik oleh perorangan maupun kelompok hukumnya tidak boleh, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw berikut ini:

مَنْ اَخَذَ شِبْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًافَاِنَّهُ يَطَوِّقُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعَ اَرَاضِيْنَ

Artinya : “Barang siapa yang mengambil tanah sejengkal dengan zalim, maka tanah itu kelak akan di lalungkannya kelak dihari kiamat 7 bumi.” (HR Bukhari dan Muslim)

Orang yang membuka lahan baru harus orang Islam. Nabi Muhammad Saw bersabda:

هِيَ لَكُمْ مِنِّيْ

Artinya: ” Ia (Tanah) itu untukmu dariku.” (HR Asy Syafi’i dan Baihaqi)

Membuka tanah berarti memerlukan tanah itu untuk kepentingannya. karena itu juga pemeliharaannya sebagaimana orang akan mendirikan rumah, ia membuat pondasi baik dari besi, pasir, semen dan yang lainnya.

Baca Juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar

Demikianlah mengenai pengertian Ihyaul Mawat beserta hukumnya semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.