Muslimpintar.com – Salam dalam jual beli yaitu menjual sesuatu hanya diberitahukan sifat dan kualitasnya oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum kelihatan. Misalnya Penjual berkata : ” Saya jual kepadamu satu meja kayu jati dengan ukuran 125 x 75 cm, tinggi 75 cm dengan harga Rp 300,000, lalu pembeli membayar pada saat itu juga walaupun meja tersebut belum ada.
Jadi salam ini adalah jual beli hutang dari pihak penjual dan kontan atau cash dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad, atau dengan kata lain salam ini adalah jual beli berupa pesanan. dalam hal seperti ini perlu bukti pembayaran yang sah berupa kwitansi atau yang lainnya.
Allah Swt berfirman :
إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya : “Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS Al-Baqarah : 282)
Rukun dan Syarat-syarat Salam
Rukun Salam
- Penjual (muslam ilaih)
- Pembeli (muslam atau rabbus salam)
- Barang (muslam fih) dan harga atau modal (ra’su mal)
- Sighat (akad)
Syarat-Syaratnya
- Pembayarannya dilakukan di tempat akad, yang berarti pembayarannya dilakukan terlebih dahulu
- Barang menjadi hutang si penjual
- Barangnya dapat diberikan sewaktu janjinya sampai, yang berarti pada waktunya yang dijanjikan barang itu sudah ada, oleh karena itu jual beli salam pada buah-buahan yang ditentukan waktunya bukan pada musimnya tidaklah sah.
- Barang itu hendaklah jelas ukurannya, baik dengan takaran ataupun timbangan, ukuran, bilangan. menurut kebiasaan menjual barang semacam itu.
- Diketahui dan di sebutkan sifat-sifat barangnya yang berarti dengan sifat itu dapat berbeda-beda harganya dan kemauan orang pada barang itu. sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan diantara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) nantinya. begitu juga macam-macamnya juga harus disebut. seperti contohnya daging sapi, daging kerbau, daging kambing atau yang lainnya.
- Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak untuk menerima barang itu. Akad salam mesti terus , berarti tidak ada khiyar syarat.
Demikianlah mengenai jual beli Salam, rukun dan syarat-syaratnya. hikmah dari salam yaitu dengan adanya salam ter tolonglah pengusaha-pengusaha kecil yang lemah dalam modal. mereka akan tetap dapat berproduksi dan menjaga mutu barang hasil industri kecilnya itu. salam merupakan prinsip tolong menolong yang sangat dianjurkan islam supaya dapat terwujud di dalam perdagangan.