Pengertian Khitbah (Meminang) dan Hukumnya – Yang dimaksud dengan meminang (melamar) atau Khitbah adalah pernyataan atau ajakan menikah yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan ataupun sebaliknya dengan cara yang baik.
Hukum Khitbah
Hukum dari khitbah atau meminang adalah mubah (boleh) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perempuan yang dikhitbah atau dipinang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Tidak terkait dengan akad pernikahan.
- Tidak sedang dalam masa iddah talak raj’i.
- Bukan pinangan laki-laki lain.
Rasulullah Saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْ مِنِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبْتاَعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Artinya:” Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. oleh karena itu ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seseorang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” (Mutaffaq ‘Alaih)
Baca juga : Pengertian Ijab Qabul, Syarat dan Contoh Ucapan Ijab Qabul
2. Cara mengajukan pinangan, dalam mengajukan pinangan ada dua cara diantaranya yaitu.
- Pinangan kepada seorang perempuan gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dilakukan dengan secara terang-terangan.
- Pinangan kepada janda yang masih dalam talak bain atau iddah ditinggal wafat suaminya, tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. pinangan terhadap mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran saja.
Allah Swt berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
Artinya: “dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati.” (QS Al-Baqarah : 235)
Melihat wanita yang akan dinikahi
Mengenai melihat perempuan yang akan dinikahi dalam agama islam dianjurkan bahkan disunahkan. Melihat calon istri untuk mengetahui kecantikan dan penampilannya, dipandang perlu untuk mewujudkan kehidupan berumah tangga yang bahagia dan sekaligus untuk menghindari penyesalan setelah menikah. rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Jika seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dapat melihat sesuatu yang mendorong semangat untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Mughirah bin Syu’bah telah meminang perempuan, kemudian Rasulullah saw bertanya,” Apakah engkau telah melihatnya ?” Mughirah menjawab,”Belum”. Rasulullah Saw bersabda:
“Amat-amatilah perempuan itu, karena hal ini akan membawa kedamaian dan kedekatan kamu.” (HR Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Baca juga : Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu
Mengenai batas-batas dibolehkannya melihat bagian tubuh wanita yang dipinang, para ulama berpendapat. menurut para jumhur ulama bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan dua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikan wajahnya. Sedangkan menurut abu hanifah bahwa yang boleh dilihat adalah melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki.