Pengertian dan Macam-macam Khiyar – Khiyar mengandung hikmah yang sangat baik bagi masyarakat terutama dalam perekonomian. sikap berhati-hati dalam membeli ini sangat perlu bagi konsumen, sehingga terpelihara dari mendapatkan barang yang tidak dikehendaki atau diinginkan, adanya kesempatan memilih atau khiyar untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli supaya terhindar dari penyesalan bagi pembeli maupun penjual.
Khiyar akan membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip Islam yaitu suka sama suka, hikmah dari khiyar adalah untuk kemaslahatan bagi pihak-pihak yang melakukan akad jual beli (transaksi) itu sendiri, memelihara hubungan baik dengan menjalin cinta kasih diantara sesama manusia.
Adakalanya kita terlanjur membeli barang, dan andaikan jika khiyar itu tidak ada, tentu akan menimbulkan penyesalan pada salah satu pihak dan akan menuju ke arah kemarahan, kedengkian, dendam dan akibat buruk lainnya.
Baca juga : Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya
Oleh karena itu syariat Islam bertujuan melindungi manusia dari keburukan keburukan itu, maka syariat islam menetapkan adanya hak khiyar dalam rangka memelihara keselamatan, kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar manusia, yaitu adanya hak khiyar, hak memilih atau hak menentukan jadi membeli atau tidak jadi membeli.
Arti Khiyar dan Macam-macamnya
Khiyar artinya boleh memilih satu di antara dua, melanjutkan atau meneruskan jual beli atau menarik kembali atau membatalkan jual beli (tidak jadi membeli). diadakannya khiyar oleh syariat Islam, agar kedua orang yang melakukan jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, agar tidak ada penyesalan dari kedua belah pihak. hukum dari khiyar itu sendiri yaitu boleh.
Macam-macam Khiyar
Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu:
1. Khiyar Majlis : yaitu pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar, jadi atau tidaknya jual beli itu asal si penjual dan pembeli belum meninggalkan majlis.
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
اِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : “Apabila ada dua orang berjual beli, maka setiap orang dari keduanya masih boleh khiyar (yakni jadi atau tidak jadi) asal kedua belah pihak belum berpisah.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Khiyar Syarat : seperti membeli pakaian, baju atau celana dengan perjanjian jika cocok ukurannya, maka jadilah membeli akan tetapi kalau tidak cocok, dan setelah dicoba dirumah memang tidak cocok, maka boleh dikembalikan atau ditukar dengan yang lainnya. Khiyar Syarat boleh dilakukan segala macam jual beli. contohnya : “menjual barang dengan harga sekian, dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”.
Nab Muhammad Saw bersabda kepada seorang laki-laki:
اَنْتَ بِالْخِيَارِ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
Artinya :” Kamu berhak melakukan khiyar di segala barang yang kamu beli, asal masih dalam waktu tiga hari tiga malam.” (HR Baihaqi dan Ibnu Majah)
Dalam hadis lain diriwayatkan
عَنْ جَا بِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : اَنَّهُ بَاعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعِيْرًا وَاشْتَرَطَ ظَهْرَهُ اِلىٰ اَهْلِهِ
Artinya : ” Dari Jabir ra, bahwa ia pernah menjual seekor unta kepada Nabi Saw. dengan syarat (setelah akad jual beli) ia dibolehkan menunggang unta itu untuk pulang ke keluarganya.” (HR Baihaqi dan Muslim)
3. Khiyar ‘Aibi : artinya boleh khiyar kalau membeli barang lalu terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu melakukan akad jual beli. pembeli boleh mengembalikan barang tersebut, dan penjual harus menerima barang pengembaliannya itu.
Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata:
ذَ كَرَ رَجُلٌ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم اَنَّهُ يُجْدَعُ فِى الْبُيُوْعِ فَقَالَ اِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Artinya : ” Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Saw, bahwa ia tertipu dalam jual beli, maka Rasulullah Saw bersabda : “Apabila kamu jual beli, katakanlah : jangan ada tipuan”. (HR Bukhari dan Muslim)
Hal-hal yang harus diterapkan dalam jual beli
1. Jujur
Kejujuran sangat diharapkan dalam segala hal demikian pula dalam jual beli, baik dari penjual maupun pembeli. khususnya dari si penjual dalam menawarkan barang dagangannya tidak perlu bersumpah, apalagi sumpah palsu. dari Abi Hurairah ra dari Nabi Saw, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “Bersumpah itu ada manfaatnya untuk mempercepat lakunya dagangan (namun) menghapuskan barakah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis dinyatakan: dari Hasan , dari Abu Sa’id, dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda:
Artinya: “Pedangan yang benar dan jujur, nanti pada hari kiamat dikumpulkan bersama-sama dengan para Nabi, para Sahabat dan Syuhada” (HR Turmudzi).
2. Lapang dada atau sabar
Para pedagang sangat diharapkan berlapang dada atau sabar, karena sering terjadi barang dagangannya ditawar pembeli dengan harga yang terlalu rendah. demikian pembeli pun harus sabar dan berlapang dada, karena sering berhadapan dengan harga pedagang-pedagang yang menawarkan barang dengan harga yang tinggi. singkatnya dari kedua belah pihak, baik dari pedagang maupun pembeli diperlukan kesabarannya dan lapang dada, jangan cepat marah.
Dari Jabir ra, dari Nabi Saw, bahwasanya beliau bersabda:
Artinya : ” Allah memberikan rahmat kepada semua orang laki-laki bermurah hati (lapang dada), apabila ia berdagang atau membeli atau apabila menagih hutang.” (HR Bukhari dan Turmudzi)
Baca juga : Pengertian Riba, Hukum dan Macam-Macam Riba
Demikianlah mengenai pengertian khiyar dan macam macam khiyar dalam jual beli semoga bisa bermanfaat.