Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar – Mahar atau maskawin adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang merupakan salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan atau perkawinan. hukum memberikan mahar adalah wajib bagi laki-laki, walaupun mahar bukan termasuk syarat atau rukun nikah.
Mahar dalam sebuah pernikahan dianggap penting karena selain diwajibkan oleh agama mahar juga merupakan tanda kesungguhan dan penghargaan dari pihak laki-laki sebagai calon suami kepada calon istrinya. namun pemberian mahar ini tidak berarti bahwa calon suami telah membeli calon istrinya dari orang tuanya. karena sebesar apapun mahar yang diberikan oleh calon suami tidak dapat disetarakan dengan harkat dan martabat seseorang.
Allah Swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa :4)
Allah Swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 24:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Artinya: “Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa :24)
Baca juga : Hikmah dan Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Perihal berapa ukuran besar kecilnya atau sedikit banyaknya jumlah mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki, Islam tidak menetapkannya dengan tegas, karena adanya perbedaan kemampuan seseorang (kaya dan miskin). Lapang dan sempit rezekinya. Pemberian mahar yang utama harus didasarkan kepada nilai dan manfaat yang terkandung didalamnya. Karena islam menyerahkan masalah ini masing-masing sesuai dengan kemampuan dan adat yang berlaku di dalam masyarakat, dengan syarat tidak berbentuk sesuatu yang mendatangkan mudharat, membahayakan atau berasal dari usaha yang haram.
Macam-macam Mahar
Didalam masyarakat indonesia pada umumnya mahar berbentuk perhiasan emas dan perlengkapan alat shalat. Diperbolehkan juga dengan kitab suci Al-Qur’an sebagai mahar dan lain-lain, bahkan mahar yang berbentuk non materi seperti membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Mengenai macam-macam mahar banyak sekali hadist Nabi Muhammad Saw yang menerangkan berbagai macam bentuk mahar yang bisa di berikan oleh pihak laki-laki kepada calon istrinya. Berikut adalah hadist-nya:
Artinya: “Nikahlah engkau walaupun (maharnya) berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari)
Dalam hadist lain pun dikemukakan sebagai berikut:
Artinya: ” Seandainya seorang laki-laki memberikan makanan sepenuh kedua tangannya saja sebagai mahar seorang perempuan. Maka perempuan itu halal baginya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Dalam hadist lain berbunyi:
Artinya: “Bahwasanya seorang perempuan Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal, kemudian Rasulullah Saw bertanya. ‘Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ?’, perempuan itu menjawab, ‘ya’ kemudian Rasulullah membolehkannya.”
Mahar boleh dibayar secara tunai maupun atau dibayar kemudian (hutang) dan boleh pula dibayar separuh-separuh asalkan sang perempuan rela jika dengan cara seperti demikian. Mahar yang di hutang wajib dibayar sepenuhnya bila istri sudah di gauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia meskipun keduanya belum campur. Begitu juga jika suami menceraikan istrinya sedangkan mahar belum dibayar sepenuhnya atau dilunasi, maka wajib bagi mantan suami untuk melunasi-nya.
Baca juga : Pengertian dan Hukum Walimah Dalam Pernikahan
Jika suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri, jika mahar-nya sudah ditentukan besarnya, maka mantan suami wajib membayar separuhnya. Tetapi apabila belum ditentukan besarnya maka mantan suami wajib membayar mut’ah. Mut’ah adalah pemberian mantan suami kepada mantan istrinya yang dicerai sebagai kenang-kenangan dan penghibur baginya.
Demikianlah mengenai pengertian mahar dan macam-macam mahar pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang di uraikan diatas bisa bermanfaat.