Pengertian Mahram Nikah dan Pembagiannya

Diposting pada

Pengertian Mahram Nikah dan Pembagiannya – Yang dimaksud dengan Mahram adalah perempuan perempuan yang tidak boleh atau haram untuk dinikahi. Baik disebabkan oleh faktor keturunan, faktor  persusuan maupun faktor perkawinan dalam syariat Islam. Kata Mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun Haram (tidak boleh) dinikahi sementara atau selamanya. Dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita adalah mengenai boleh atau tidaknya melihat aurat, dan berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengelompokan mahram terbagi menjadi dua macam yaitu mahram Muabbad dan mahram Muaqqat. Yang dimaksud dengan mahram Muabbad adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan mahram Muaqqot adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja. Dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Pengertian Mahram Nikah dan Pembagiannya

Mahram Nikah dan Pembagiannya

1. Mahram yang bersifat selamanya (Mahram muabbad)

a. Faktor Keturunan

  1. Ibu
  2. Ibu dari Ibu (nenek) dan seterusnya ke atas.
  3. Anak,  cucu dan seterusnya ke bawah.
  4. Saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan seibu.
  5. Saudara perempuan ayah
  6. Saudara perempuan ibu
  7. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
  8. Anak dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.

Baca juga : Pengertian Wali Nikah dan Urutan Wali Nikah

b. Faktor Persusuan

  1. Ibu yang menyusui
  2. Saudara perempuan sepersusuan
  3. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  4. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  5. Anak Perempuan dari ibu yang menyusui (saudara wanita sepersusuan).
  6. Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.
  7. Saudara perempuan dari ibu yang menyusui

c. Faktor Pernikahan

  1. Istri dari bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
  2. Istri dari anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas.
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri).
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak laki-laki istri dari suami lain)

2. Mahram yang bersifat sementara (Mahram muaqqat)

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri).
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.
  3. Istri yang sudah  bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
  4. Wanita yang sudah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
  6. Wanita muslimah tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibra’ (pembuktian kosongnya rahim).
  8. Wanita yang sedang ihram ibadah haji sampai ia tahallul.
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Semua perempuan yang diharamkan untuk dinikahi sebagaimana yang sudah disebutkan diatas ditegaskan di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 22 dan 23. yang artinya:

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang perempuan, ibu-ibu mu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa : 22-23)

Baca Juga : Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam

Demikianlah mengenai pengertian mahram dan pembagiannya yang perlu diketahui. Alangkah baiknya kita mengetahui perkara tersebut terutama bagi yang sedang mencari jodoh. Orang yang sedang memilih calon pendamping hidup sebaiknya mengetahui apakah wanita tersebut boleh dinikahi atau tidak. semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.