Masa Iddah Wanita dan Macam-macam Iddah – Yang dimaksud dengan Iddah menurut syara’ adalah masa (waktu) menunggu yang ditetapkan oleh syariat islam bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya, baik itu karena cerai hidup ataupun karena meninggal dunia. Masa Iddah hanya berlaku bagi wanita yang sudah digauli oleh suaminya. sedangkan wanita yang diceraikan suaminya sebelum digauli tidak ada iddah baginya.
Menengai hal diatas Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.” (QS. Al-Ahzab :49)
Baca juga : Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah
Seseorang wanita yang sedang dalam masa Iddah disebut dengan Mu’taadah, secara garis besar iddah dibagi menjadi 2 macam yaitu Mutawaffa ‘anha dan Ghair Mutawaffa ‘anha. Mutawaffa ‘anha adalah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan Ghair Mutawaffa ‘anha adalah perempuan yang tidak di tinggal mati oleh suaminya.
Macam-Macam Iddah
Iddah dapat dikelompokan dalam lima macam yaitu:
1. Istri yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil. Maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari (4 bulan 10 hari). Ketentuan ini berlaku baik bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak belum haid, sedang haid maupun telah lepas haid, Allah Swt berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: ” Dan orang orang yang meninggal dunia diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari…” (QS Al-Baqarah : 234)
2. Istri yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya dan dia dalam keadaan hamil. Maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan, walau kurang dari empat bulan sepuluh hari.
3. Istri yang ditalak oleh suaminya dan dia dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya.
Allah Swt berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya:”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS At-Talaq : 4)
4. Istri yang ditalak suaminya dan dia masih haid. Maka masa iddahnya adalah tiga kali (3 kali) suci.
Allah Swt berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.” (QS Al-Baqarah :228)
Mengenai arti kata quru dalam ayat diatas menurut Imam Syafi’i dan Maliki berarti suci. Sedangkan menurut Imam Hambali dan Hanafi berarti haid.
5. Istri yang di talak suaminya padahal dia belum pernah haid atau sudah tidak haid (menopause) masa iddahnya adalah tiga bulan (3 bulan).
Allah Swt berfirman:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya: “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) diantara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS At-Talaq :4)
Baca Juga : Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan dalam Islam
Demikianlah penjelasan mengenai masa iddah bagi wanita dan macam-macamnya. Hal tersebut tentunya harus diketahui oleh seorang wanita yang sedang dalam masa iddah, karena apabila masih dalam sama iddah wanita tidak boleh menikah kembali.