Pengertian Merampok dan Hukumnya Dalam Islam – Yang di maksud dengan merampok atau menyamun adalah pencurian yang dilakukan oleh segerombolan orang. Bedanya dengan mencuri ialah kalau mencuri dilakukan oleh seorang atau dua, sedangkan merampok dilakukan oleh segerombolan orang atau berkelompok.
Merampok biasanya dengan cara mendobrak dan mencongkel pintu rumah orang dengan cara terang-terangan, lalu merampas barang milik orang itu. Dan masih banyak lagi macam-macam perampokan yang ada di sekitar kita. Perbuatan seperti merampok atau menyamun ini tentu saja pelakunya harus di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya pembalasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah: 33)
Para perampok yang telah bertaubat sebelum tertangkap, tidak mendapat hukuman, kecuali mengganti apa yang mereka rampas atau rampok, berdasarkan firman Allah Swt yang artinya: “Kecuali Orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menangkap mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah : 34)
Baca juga: Pengertian Bughat (Pembangkang) Dalam Islam
Mengkaji Hukum dan Cara Membela Diri Terhadap Tindak Kejahatan
Membela diri adalah merupakan kewajiban bagi setiap orang. Barang siapa diserang atau diancam dengan suatu ancaman yang mengancam dirinya atau hartanya atau kehormatan keluarganya. Kemudian ia membela, mempertahankan dan boleh melakukan perlawanan.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Maka barang siapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 194)
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “Dari Sa’id bin Zaid ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh karena membela darahnya, maka mati syahid. Dan barang siapa terbunuh karena membela keluarganya, maka berarti mati syahid.” (Abu Daud : 4772 / Tirmidzi : 1420)
Apabila meninggal dunia karena membela jiwanya atau hartanya, dianggap mati syahid, sebagaimana mati karena membela agama Allah (sabilillah) berarti boleh membela diri, mempertahankan diri bahkan boleh pula menyerang sebagaimana dalam perang sabil, kalau dibutuhkan. Hanya pembelaan disini harus dilakukan dengan yang lebih ringan. Kalau kiranya cukup dengan pukulan, maka tidak boleh memotong. Dan apabila cukup dengan memotong, maka tidak boleh membunuh, begitu pula seterusnya.
Pembelaan yang demikian ini wajib, dan tidak boleh menyerah, kecuali kalau yang menyerang orang Islam. Membela jiwa, harta kehormatan orang lain, juga sama dengan membela jiwa harta dan kehormatan diri sendiri. Hal tersebut berdasarkan hadist di bawah ini.
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa ada seorang mukmin dihina di dekatnya, ia tidak mau menolong, padahal ia berkuasa menolongnya. Maka Allah akan menghinanya dihadapan semua makhluk pada hari kiamat nanti.” (HR Ahmad)
Baca juga : Pengertian Mencuri dan Hukumnya Dalam Islam
Demikianlah mengenai pengertian merampok, menyamun dan hukumnya dalam Islam. Semoga apa yang diuraikan diatas bisa bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca.