Muslimpintar.com – Pengertian Minuman Keras dan Hukumnya, Islam mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam agama islam ada beberapa jenis makanan dan minuman yang haram hukumnya untuk dikonsumsi dan harus di jauhi serta dihindari oleh setiap orang yang beriman. Karena makanan dan minuman yang diharamkan memiliki mudharat bagi orang yang mengkonsumsinya. Salah satu jenis minuman dalam Islam yang diharamkan atau dilarang yaitu minuman keras (khamar) atau yang biasa kita kenal dengan minuman beralkohol. Untuk lebih jelasnya tentang minuman keras dan apa hukumnya dalam islam. berikut merupakan penjelasan mengenai minuman keras dalam islam :
Pengertian Minuman Keras (khamar) Dalam Islam
Minuman keras adalah suatu minuman yang memabukkan bagi yang meminumnya. Meminum minuman keras hukumnya haram dan merupakan dosa besar karena menghilangkan akal sehat, sedangkan menghilangkan akal merupakan suatu perbuatan yang dilarang keras, karena akal itu sungguh penting dan wajib dipelihara dengan baik.
Di dalam Al-Qur’an maupun hadits tidak disebutkan mengenai obat-obatan terlarang. Karena masalah ini tidak ada pada masa Nabi Muhammad Saw semasa hidupnya. Untuk menjelaskan masalah ini para ulama biasanya memakai qiyas, yang artinya mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain, atau menentukan sesuatu dengan analogi (qiyas) yaitu menggunakan sumber hukum yang keempat dari ilmu fiqih. Sumber hukum itu ada empat yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas.
Dalam Al-Qur’an, hadits dan juga Ilmu fiqih, minuman keras atau khamar dilarang dengan tegas. Pada larangan inilah disandarkan larang tiap-tiap barang yang memabukkan atau yang menghilangkan akal pikiran. Yang termasuk barang semacam ini ialah obat-obatan terlarang dan semacamnya yang memabukkan dan menghilangkan akal pikiran.
Oleh karena itu barang-barang tersebut yaitu obat-obatan terlarang itu jelas memabukkan dan merusak, menghilangkan akal pikiran maka barang-barang tersebut dihukumi sama seperti khamer (arak) dan tiap-tiap yang memabukkan itu haram hukumnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Bukhari)
Dalam hadits lain juga dinyatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ
Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Ibnu Majah)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Setiap Minuman yang memabukkan, baik sedikit apalagi banyak hukumnya Haram, walaupun sedikit itu tidak memabukkan.
Rasulullah Saw bersabda:
مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun diharamkan.” (HR Abu daud)
Allah Swt Berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Dalam ayat diatas menyatakan bahwa meminum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Yang artinya setanlah yang membujuk manusia untuk melakukannya agar menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.
Timbulnya bahaya tersebut terhadap orang-orang yang suka meminum khamar dan judi tak dapat diingkari lagi. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam sudah cukup menjadi bukti. Orang yang meminum khamar itu pemabuk dan orang yang meminum khamar tentu saja kehilangan kesadarannya. Dan orang-orang yang kehilangan kesadarannya mudah melakukan perbuatan-perbuatan tidak layak atau mengucapkan kata-kata kotor yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Dan biasanya perbuatan dan perkataannya itu seringkali merugikan orang lain, sehingga muncullah permusuhan diantara mereka. Disamping itu orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melakukan ibadah dan dzikir atau apabila mereka melakukannya tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusu’.
Minum-minuman keras itu bukan hanya yang disebut khamar (arak), melainkan apa saja yang memabukkan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis berikut ini:
عَنْ اَبِيْ مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى الْخَمْرَ، يُسَّمُّوْ نَهَابِغَيْرِاسْمِهَا
Artinya: Dari Abi Malik Al Asy’ari ra bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Biarlah orang-orang dari umatku minum khamar, mereka menamakannya tidak dengan nama khamar.” (HR Abu Daud)
Penutup
Hadits diatas merupakan sabda Nabi Muhammad Saw. Meskipun bentuk kalamnya berupa kalam khabar (pemberitahuan) tetapi bermaksud insya’ melarang. Yang jelas sekalipun walaupun minuman keras yang mereka minum bukan khamar asal memabukkan maka termasuk golongan khamar. Bukan hanya minuman keras, akan tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal hukumnya sama yaitu haram karena masuk dalam hal yang memabukkan.
Baca juga: Pengertian Sifat Bakhil (kikir) dan Akibat Sifat Bakhil
Hikmah diharamkannya meminum minuman keras, karena meminum-minuman keras itu termasuk perbuatan keji. Meminum-minuman keras juga dapat merusak kesehatan badan dan organ tubuh, merusak jiwa, mental dan budi pekerti. Jika perbuatan keji itu dibiarkan begitu saja di masyarakat, maka di masyarakat akan timbul permusuhan dan saling benci-membenci serta lalai dalam ibadah. Oleh karena itu kita sebagai umat Islam harus menjauhi perbuatan tersebut.
Demikianlah mengenai Pengertian minuman keras dan hukumnya meminum-minuman keras dalam Islam, semoga bisa bermanfaat.