Pengertian Peradilan Fungsi dan Hikmahnya – Peradilan berasal dari kata adil yang mendapat imbuhan per- dan -an. Adil artinya “menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Jadi peradilan mengandung arti atau menunjukan tempat, maka peradilan berarti “tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Dengan demikian peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah hukum. karena peradilan merupakan lembaga yang menempatkan perkara atau masalah hukum sesuai dengan tempatnya. Yang benar diputuskan benar begitupun sebaliknya yang salah diputuskan salah.
Kata peradilan dalam bahasa Arab digunakan kata ‘qada’, jamaknya aqdiya’ yang berarti “memutuskan perkara atau perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah”. Qada dapat juga diartikan, “Sesuatu hukum antar manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah”. Para ahli fiqih memberikan definisi qada sebagai sesuatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hukum syar’i dengan jalan penetapan.
Fungsi Peradilan
Fungsi lembaga peradilan yaitu bertugas menyelesaikan sengketa dan memutuskan hukum, dengan peradilan Allah Swt. Memelihara kedamaian dan keseimbangan dalam masyarakat luas. Peradilan memberikan keputusan di dalam perkara nyata yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan demikian dasar dari fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa, tempat menegakkan hukum adalah menetapkan, menyelesaikan suatu perkara sehingga bersatu kembali pihak-pihak yang bermusuhan, terpenuhi sebagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, yang terkena jinayat, anak-anak yatim, dan mereka yang hidupnya kesusahan.
Baca juga : Hukum Rukun dan Syarat Hibah (Pemberian)
Cara yang paling baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam masyarakat, memelihara hak-hak manusia, menjaga jiwa dan harta serta yang lainnya. Adalah dengan menegakkan peraturan-peraturan hukum yang diwajibkan oleh islam serta menjadikannya amalan-amalan sehari-hari. Bagaimanapun baiknya peraturan yang diciptakan dalam suatu negara untuk menjamin keselamatan masyarakat dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Tidak akan berfaedah jika tidak ada suatu badan atau lembaga instansi yang menangani dan mengawasi dilaksanakanya peraturan-peraturan tersebut. Maka adanya peradilan merupakan suatu keharusan di dalam masyarakat. Sebab diperadilanlah masyarakat mendapat jaminan dan kepastian hukum dengan sebaik-baiknya.
Hikmah Peradilan
1. Terciptanya keadilan dalam masyarakat karena masyarakat memperoleh hak-haknya.
Rasulullah Saw bersabda :
“Dari Jabir ia berkata ‘Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Bagaimana umat itu dapat dinilai bersih sedangkan hukum (saja) tidak diperlakukan bagi orang-orang yang kuat dan hanya diberlakukan bagi orang-orang yang lemah diantara mereka?’”. (HR Ibnu Hibban)
2. Terciptanya keadilan dan perdamaian dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh kepastian hukum dan diantara masyarakat saling menghargai hak-hak orang lain. Tidak ada orang yang berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur oleh undang-undang.
3. Terciptanya kesejahteraan masyarakat. Sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan terciptanya perdamaian. maka masyarakat akan hidup sejahtera dan bahagia.
4. Terwujudnya aparatur pemerintah yang jujur, bersih dan berwibawa.
5. Dapat terwujud suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.
Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam
Demikianlah mengenai pengertian peradilan serta fungsi dan hikmah peradilan dalam Islam semoga bisa bermanfaat.