Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya – Yang dimaksud dengan Qiradh adalah perjanjian mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar dikembangkan (memberi modal usaha) dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian. Dan jika mengalami kerugian pada suatu saat agar diganti dengan keuntungan yang diperoleh kemudian. Tetapi jika rugi yang dialami terus menerus dan bukan karena kelengahan orang yang menjalankan usaha itu maka yang menanggung kerugian adalah orang yang memiliki modal, yang berarti orang yang menjalankan usaha tidak boleh di tuntut untuk mengganti kerugian tersebut.
Sistem Qiradh telah ada sebelum Islam dan disetujui oleh Islam karena mengandung nilai-nilai yang positif dan telah dilakukan oleh Rasulullah Saw mengambil pokok dari Siti Khadijah, sewaktu beliau berniaga ke syam dan Ijma’ sahabat.
Dalam sebuah hadist Nabi Saw diterangkan sebagai berikut:
Artinya: Dari Shuhabi ra, bahwa Nabi Saw telah bersabda: tiga perkara yang diberkahi oleh Allah ialah: “Jual beli sampai batas waktu, memberi modal, mencampur syair dengan gandum untuk dirumah dan bukan untuk jual beli”. (HR Ibnu Majah dengan sanad lemah)
Hukum Qiradh
Hukum dari Qiradh ialah boleh (mubah), sebagaimana firman Allah Swt berikut ini.
Artinya: “Tiada dosa atas kamu sekalian akan mencari kelebihan dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah :198)
Rukun Qiradl (Memberi Modal Untuk Usaha)
Qiradh mempunyai 4 rukun diantaranya ialah:
1. Harus dengan uang tunai dan diketahui jumlahnya.
2. Pekerjaan: dengan syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu dan barang –barang yang harus diperdagangkan.
3. Keuntungan: dengan akad pada perjanjian atau akad supaya ditentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.
4. Orang yang memberi modal dan orang yang menjalankan. Dengan syarat baligh, berakal dan merdeka.
Qiradh sewaktu-waktu boleh dibubarkan (fasakh) oleh yang punya modal atau oleh orang yang diserahi pekerjaan itu. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia atau gila, maka Qiradh itu batal.
Baca juga: HUkum Pinjam Meminjam Barang Dalam Islam
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qiradh
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qiradh antara lain sebagai berikut :
1. Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya
2. Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak menggunakan akal.
3.Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak
4. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
5. Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
Baca juga : Pengertian Aqiqah, Hukum Dan Syarat Aqiqah
Bagi orang yang melakukan Qiradh terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan yaitu Tidak boleh menggunakan harta tersebut untuk kepentingan dirinya. Dalam suatu keterangan dari Hakim bin Hizam dinyatakan sebagai berikut yang artinya:
“Dari Hakim bin Hazim ra, bahwasanya ia mensyaratkan atas seseorang yang diberi modal sebagai Qiradh. “Jangan digunakan modalku untuk barang bernyawa dan jangan kau taruh di laut, jangan pula kau taruh di tengah jalannya air bah, apabila engkau berbuat sesuatu dari padanya, maka engkau yang menanggung modalku.” (HR Daruquthni dan rawi-rawinya siqat)
Tidak boleh berdagang ke tempat lain yang jauh yang membutuhkan biaya perjalanan yang banyak terkecuali dengan seizin yang punya modal. Apabila terjadi perselisihan maka yang dibenarkan adalah yang melakukan Qiradh kalau di berani mengangkat sumpah. Karena orang yang memberi modal sudah percaya sebelumnya kepada yang melakukan Qiradh dan Qiradh itu sifatnya amanah.
Berserikat dalam perdagangan itu sangat ditekankan kejujuran masing-masing, dan Allah akan menolong kemajuan perserikatan, selama orang tersebut ikhlas, tetapi apabila timbul pengkhianatan dari seorang atau lebih diantara mereka. maka Allah akan mencabut kemajuan perserikatan mereka. Dalam hadist Qudsi dinyatakan sebagai berikut:
“Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat dagang, selama seorang tidak berkhianat atau menghianati kawannya.” (HR Abu Daud dan disahkan Hakim)
Dalam kehidupan bermasyarakat Qiradh mempunyai hikmah yang besar, karena mendorong seseorang untuk saling tolong menolong dan gotong royong terhadap anggota masyarakat. Sebab dalam kegotong royongan Qiradh ini baik untuk yang mempunyai modal maupun yang menjalankannya karena masing-masing dapat memperoleh keuntungan.
Baca juga: Pengertian Hukum dan Rukun Wadiah (Barang Titipan)
Demikianlah mengenai pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya. Semoga apa yang sudah di uraikan diatas mengenai qiradh bisa bermanfaat.