Muslimpintar.com – Pada tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji merayakan hari raya idul adha. Di pagi harinya seluruh umat islam melaksanakan ibadah shalat idul adha. Pada hari raya idul adha umat islam juga sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban lalu kemudian dibagi-bagikan.
Hewan yang disembelih untuk Qurban itu bisa berupa kambing, sapi, kerbau domba, biri-biri dan Unta. Apabila hewan yang dikurbankan itu seperti kambing, domba atau biri-biri hanya boleh untuk 1 orang, tapi apabila hewan yang dikurbankan itu sapi, kerbau atau unta bisa untuk 7 orang. Lalu apakah qurban itu..? untuk lebih jelasnya mengenai qurban berikut penjelasannya.
Pengertian Qurban
Qurban dalam bahasa arab disebut dengan Udhiyah, yang artinya menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perintah menyembelih Qurban terdapat dalam Al Qur’an surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang artinya “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Hukum Qurban
Hukum dari Qurban ialah Sunnah Muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya:”Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban, maka janganlah dekat-dekat dengan tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim)
Qurban dahulu disyariatkan bagi tiap-tiap rumah, sebagaimana hadits yang dikatakan oleh Abu Ayyub Al Anshari:
كُنَّانُضَحِّى بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ اَهْلِ بَيْتِهِ
Artinya: “Adalah masing-masing kami (di zaman Rasulullah) berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu penyembelihannya hewan Qurban ialah sesudah shalat idul Adha (10 Dzulhijjah) dan akhir waktunya ialah ‘Ashar dari tasyrik. Yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَاِنَّمَا يَدْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَالصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ تُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Barangsiapa yang menyembelih (qurban) sebelum shalat ’Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat dan dua khutbah maka telah menyempurnakan tata caranya dan memenuhi sunah-sunah orang Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syarat-Syarat Hewan Qurban
Binatang yang dijadikan Qurban harus sehat, tidak berpenyakit dan tidak cacat. Jika bintang yang pincang, sakit, kurus, buta (meskipun hanya sebelah) dan lain-lainnya maka tidak boleh untuk qurban. Nabi Saw bersabda:
اَرْبَعَةٌ لَاتُجْزِىُٔ فِيْ اْلاَضَاحِى : اْلعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرَهَا، وَالْمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُالَّتِى لَاتُنْقِى
Artinya : “Empat cacat pada binatang yang tidak cukup dalam kurban, adalah buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang tampak rusuknya dan kurus yang tidak gemuk.” (HR At Tirmidzi)
Hewan yang boleh dijadikan Qurban yaitu hewan yang sudah cukup umurnya sebagaimana sabda Nabi Saw.
Artinya:”Dari jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Janganlah kamu semua menyembelih binatang qurban kecuali sudah sampai umur, tetapi bila sukar bagi kalian, boleh lah menyembelih kambing (binatang untuk qurban) yang masih muda.” (HR Muslim)
Hewan yang akan digunakan untuk qurban, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Unta yang telah berumur lima tahun
- Sapi yang sudah berumur dua tahun
- Kambing yang sudah berumur dua tahun
- Domba atau biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah lepas giginya sesudah umur 6 bulan.
Hewan yang digunakan untuk qurban hendaknya sudah cukup umur. Untuk syarat-syarat qurban sama seperti syarat-syarat untuk Aqiqah. Jumlah hewan untuk qurban yaitu seekor kambing untuk 1 orang dan seekor sapi, kerbau, unta untuk 7 orang.
Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَحَرْنَاعَلٰى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Dari Jabir ra, ia berkata, “Kami pernah melakukan qurban bersama Rasulullah saw, pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)
Sunnah-Sunnah Saat menyembelih Hewan Qurban
Berikut adalah sunnah-sunnah saat menyembelih hewan qurban:
1. Membaca Bismillahi Wallahu Akbar, dan membaca shalawat atas Nabi Saw pada saat akan menyembelih.
2. Membaca Takbir.
3. Orang yang berqurban sendiri disunnahkan untuk menyembelihnya dan jika ia diwakilkan menyembelihnya, disunnahkan ia hadir ketika menyembelih.
4. Hewan yang akan disembelih disunnahkan dihadapkan ke kiblat.
5. Sunnah membaca doa, berikut ini:
اَللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Ya Allah terimalah qurban Muhammad dan keluarganya dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim)
Atau boleh juga membaca doa berikut ini:
اَللّٰهُمَّ هٰذِهِ مَنْكْ فَتَقَبَّلْ مِنِّى اِنَّكَ اَنْتَ اَرْحَمُ الرّٰحِمِيْنَ
Artinya : “Ya Allah, (qurban) ini dari-Mu dan kepada-Mu aku Qurbankan, maka terimalah Qurbanku, sesungguhnya Engkau Dzat yang maha penyayang.”
Pembagian daging qurban dan aqiqah berbeda, jika daging Aqiqah disunnahkan di disedekahkan sesudah dimasak, maka daging qurban disunnahkan menyedekahkan sebelum dimasak. Bagi orang yang berqurban disunnahkan untuk memakan daging hewan yang diqurbankannya, memberikan atau menghadiahkan kepada saudara, kerabat orang sekitar serta menyedekahkannya kepada orang fakir. Rasulullah saw bersabda yang artinya ” Makanlah dan berilah makan kepada (fakir miskin) dan simpanlah.”
Baca juga : Pengertian Aqiqah, Hukum Dan Syarat Aqiqah
Itulah mengenai pengertian Qurban, hukum qurban, sunah dan syarat-syarat hewan qurban lengkap dengan haditsnya. Qurban tentu saja mempunyai banyak manfaat diantaranya yaitu sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Swt, sebagai sarana Takarub (mendekatkan diri) kepada Allah Swt, meningkatkan nilai-nilai sosial dengan membantu sesama dan masih banyak lagi.