Pengertian Rukun Dan Hukum Jialah Dalam Islam

Diposting pada

Pengertian Rukun Dan Hukum Jialah – Ji’alah atau Ja’alah adalah meminta dikembalikannya benda yang hilang dengan ganti yang tertentu atau jumlah bayaran tertentu. Misalnya jika seseorang kehilangan sebuah dompet lalu dia berkata barang siapa yang menemukan dompetku dan mengembalikannya kepadaku, maka akan aku bayar sekian.

Pengertian Rukun Dan Hukum Jialah Dalam Islam

Rukun Ji’alah atau Ja’alah

Berikut ini adalah rukun-rukun dalam Ji’alah:

a. Lafadz, hendaklah lafadz itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, dan tidak ditentukan waktunya.

b. Orang yang menjanjikan upah.

c. Pekerjaan (mencari barang yang hilang)

d. Upah

Baca juga : Pengertian Daman Hukum dan Rukunnya

Hukum Ji’alah

Dasar hukum dibolehkannya Ji’alah, berdasarkan firman Allah Swt dan sabda Rasulullah Saw:

Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 72 yang berbunyi:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf:72)

Kemudian berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw berikut ini.

اَلْمُؤْ مِنُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ

Artinya: “Orang-orang mukmin tergantung dalam syarat-syarat mereka”.

Persyaratan tersebut seperti dengan upah. persyaratan tersebut harus jelas sebab sebagai ganti (upah) atau sebagai imbalan (ongkos). dan tidak boleh samar-samar.

Pembatalan Ji’alah

Kedua belah pihak menghentikan perjanjian itu sebelum bekerja. kalau yang membatalkan itu pekerja, maka dia tidak mendapatkan upah walaupun dia sudah bekerja. tapi kalau pihak yang membatalkan dari pihak yang menjanjikan upah, yang bekerja berhak menuntut upah, sebanyak yang sudah dijanjikan.

Baca Juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar

Itulah mengenai Jialah Pengertian, Rukun, Hukum dan mengenai pembatalan Ji’alah. dengan membaca artikel diatas semoga bagi yang sedang atau akan melakukan Ji’alah dapat mengerti dasar-dasar tentang jialah atau upah-mengupah. dan semoga artikel diatas bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.