Pengertian Saksi dan Syarat Menjadi Saksi Dalam Islam

Diposting pada

Pengertian Saksi dan Syarat Menjadi Saksi Dalam Islam – Yang dimaksud dengan Saksi atau Al-syahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Jadi saksi adalah orang yang diminta hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu tidak terjadi, misalnya, dalam kasus tuduhan kepada terdakwa. Atau menghadirkan untuk keterangan-keterangan lainnya.

Saksi itu bisa membenarkan suatu peristiwa atau menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak terjadi. Sehingga saksi yang dihadirkan bisa memberatkan terdakwa atau meringankan. Akan tetapi, tujuan dihadirkannya saksi adalah untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Saksi juga salah satu dari alat bukti di samping bukti-bukti yang lainnya. Selain pengertian saksi sebagai mana dijelaskan di atas, saksi juga di dasarkan atas keahlian yang dimiliki seseorang. Ini yang disebut saksi ahli.

pengertian saksi dan syarat saksi dalam islam

Syarat-Syarat Menjadi Saksi

Adil adalah syarat mutlak bagi orang saksi. Allah SWT berfirman:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang Saksi yang adil di antara kamu dan hendak lah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS At-Talaq: 2)

Yang dimaksud adil di sini adalah orang yang sudah baligh, berakal, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Orang yang adil tersebut hendak nya mempunyai syarat-syarat di bawah ini:

1. Muslim

Orang bukan muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Rasulullah Saw, bersabda:

Artinya: “Tidak diterima kesaksian pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka.” (HR. Abdul Razaq)

Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam. Dasar pendapatnya ada  lah firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.” (QS Al-Ma’idah: 106)

2. Merdeka

Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi. Karena saksi itu diserahi kekekuasaan, sedangkan hamba sahaya tidak dapat diserahi kekuasaan.

3. Dapat Berbicara

Orang bisu tidak bisa diterima menjadi saksi, walaupun dengan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat bisa mengandung berbagai interpretasi. Imam Abu Hanifah membolehkan orang bisu menjadi saksi, yaitu memberikan kesaksian dengan tulisan.

Baca juga: Pengertian Peradilan, Fungsi dan Hikmahnya Dalam Islam

4. Bukan musuh terdakwa

Musuh terdakwa tidak sah jika menjadi saksi, hal ini karena bisa memberikan kesaksian palsu atau kesaksian yang merugikan terdakwa.

5. Dhabit

Dalam arti kuat hafalan atau ingatan dari apa yang dilihat maupun didengar, serta dapat memelihara apa yang di lihat atau didengarnya itu.

6. Bukan orang fasik, pengkhianat.

Kesaksian Tetangga dan Orang Buta

Kesaksian tetangga dibolehkan dan dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat seorang saksi. Yang tidak boleh adalah suami memberikan saksi atas istri atau sebaliknya, anak atas orang tua dan sebaliknya serta pembantu tuannya. Bahkan kesaksian anggota keluarga selain di atas hukum-nya boleh. Jadi, tidak ada larangan tetangga menjadi saksi.

Demikian halnya orang buta, menurut Imam Ahmad dan Imam Malik boleh menjadi saksi asal dia dapat mendengar suara. Namun kesaksian orang buta ini dalam hal-hal yang terbatas, yakni dalam soal pernikahan, talak, jual beli, sewa-menyewa, wakaf, pengakuan dan sebagainya.

Tapi kesaksian yang berkaitan dengan peristiwa atau kejadian, maka orang buta tidak sah menjadi saksi. Misalnya, kesaksian orang yang berzina, kesaksian orang yang mencuri dan sebagainya. Semen tara Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan kesaksian orang buta secara mutlak. Dan Imam Syafi’i hanya membolehkan kesaksian orang buta dalam hal-hal nasab, kematian, milik mutlak, dan hal-hal yang dilihatnya secara tepat sebelum menjadi buta.

Jadi, kesimpulannya selama masih ada saksi yang lain (yang tidak buta), sebaiknya saksi orang buta tidak diajukan dulu, kecuali kalau memang keadaan sangat membutuhkan kesaksiannya.

Sanksi Terhadap Saksi Palsu

Yang dimaksud saksi palsu bukan orangnya yang palsu, tetapi memberikan kesaksian palsu atau dusta. Seorang yang memberikan kesaksian palsu merupakan dosa besar. Rasulullah Saw bersabda:

Artinya: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang sebesar-besarnya dosa besar? Sahabat menjawab, “Baiklah ya Rasulullah.’ Rasul Allah lalu bersabda, Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, tadinya (Rasulullah) bersandar, lalu beliau tegak duduk sambil bersabda, ‘Camkanlah! Perkata bohong dan saksi palsu’.”(Muttafaq ‘Alaih)

Saksi palsu itu dianggap sebagai dosa besar, karena dampak negatifnya yang sangat luas. Dapat merugikan pihak-pihak tertentu, yang salah bisa bebas dari hukuman dan yang benar bisa dihukum, akan tersebar fitnah di masyarakat dan lain-lain. Sehingga persaksian palsu ini dosanya disamakan dengan dosa syirik dan durhaka pada orang tua. Dalam hadis lain Rasulullah saw bersabda:

Artinya: “Persaksian dusta itu disamakan (dosanya) dengan menyekutukan Allah.” (HR Abu Dawud)

Dengan tegas Al-Qur’an melarang perkataan dusta:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Artinya: “Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.” (QS Al-Hajj: 30)

Apabila kemudian saksi itu diketahui oleh majelis atau sidang pengadilan atau masyarakat, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad saksi palsu tersebut harus dihukum dengan ta’zir (semacam peringatan keras, atau hukuman yang mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu itu harus diumumkan di masjid-masjid, di pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya manusia, agar diketahui mereka.

Baca juga: Pengertian Khuluk dan Fasakh Dalam Pernikahan Islam

Demikianlah uraian mengenai pengertian saksi dan syarat menjadi saksi dalam Islam. Semoga apa yang sudah di sampaikan diatas bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.