Pengertian Thaharah (bersuci) dan Macam-macamnya – Thaharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersuci sedangkan dalam istilah fiqih, thaharah adalah bersih dan suci dari hadats dan suci dari najis sebelum melakukan ibadah. Misalnya orang yang mau mengerjakan shalat harus bersuci dahulu yaitu dengan berwudhu dan wajib mensucikan diri dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan ia mencintai orang-orang yang menyucikan diri/suci (bersih baik dari kotoran jasmani maupun kotoran rohani).” (QS Al-Baqarah :222)
Macam-Macam Thaharah (bersuci)
Bersuci atau thaharah ada dua macam , yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas, baik hadas kecil seperti buang air kecil, buang air besar maupun hadast besar seperti junub. Bersuci dari najis berlaku untuk badan, pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas khusus berlaku pada badan seperti wudhu, mandi dan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
1. Bersuci dari Hadas
Hadas ini terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
a. Hadas besar seperti: Junub, haid, nifas, dan mengeluarkan air mani. Cara menghilangkannya dengan mandi (mandi wajib atau mandi besar)
b. Hadat kecil, seperti: kentut, buang air besar atau buang air kecil.
2. Bersuci dari Najis
Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya
1. Najis Mukhofafah (Najis Ringan)
Najis mukhafafah tergolong najis ringan. Misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali asi (air susu ibu). Cara menyucikannya dengan memercikkan air di atas najis tersebut, namun kalau kencing bayi perempuan cara menyucikannya dengan dibasuh hingga hilang zat dan sifat najis.
2. Najis Mutawasithah (Najis Sedang)
Najis Mutawasithah merupakan najis sedang. Misalnya air kencing, tinja, nanah, darah, kotoran binatang, dan bangkai. Untuk cara mensucikannya tidak terlalu susah cukup membasuh dengan air bersih pada tempat yang terkena najis. Najis ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘Ainiyah dan hukmiyah.
Najis mutawasithoh ada dua golongan, yaitu sebagai berikut:
a. Najis Ainiyah
Najis ‘Ainiyah adalah najis yang nyata atau masih kelihatan zat, warna, rasa dan baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa, dan baunya dengan air, tetapi jika sulit dihilangkan, maka dimaafkan seperti darah dan sebagainya.
b. Najis Hukmiah
Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi bau, rasa, dan zatnya tidak nyata atau tidak kelihatan.
3. Najis Mughladhoh (Najis berat)
Najis Mughladhoh merupakan najis beras. Misalnya terkena jilatan air liur anjing dan babi. Cara mensucikannya dengan di basuh air suci 7 kali, salah satunya di campur dengan debu.
Benda-Benda Yang Tergolong Najis
Benda-benda yang tergolong sebagai najis adalah sebagai berikut:
- Bangkai
- Darah
- Air kencing
- Kotoran manusia atau binatang
- Cairan muntahan
- Madzi
- Nanah
- Cairan yang keluar dari qubul dan dubur kecuali sperma
- Arak (khamr) dan semua minuman yang memabukkan
- Anjing dan babi
- Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya yang masih hidup.
Benda-Benda Yang Digunakan Untuk Bersuci
1. Air
Air dapat digunakan untuk mandi, wudhu dan membersihkan benda yang terkena najis. Macam-macam air sebagai berikut:
a. Air Mutlak, yaitu air suci lagi menyucikan. Misalnya air hujan, air embun, air laut air salju, air es, air sumur dan air dari mata air
b. Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci karena sudah berubah sifatnya dan karena bercampur dengan benda lain. Misalnya: sirup, kopi, teh, dan lain-lain.
c. Air Mutanajis, yaitu air najis. Mutanajis terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Air yang kurang dari 2 kulah dan kemasukan najis (hukumnya air najis).
- Air yang lebih dari 2 kulah yang kemasukan najis dan berubah sifatnya (dihukumkan sebagai air najis).
d. Air yang makruh dipakai untuk bersuci
Air yang hukumnya makruh bila digunakan untuk bersuci adalah:
- Dijemur matahari
- Dipanaskan dengan api
2. Debu
Debu boleh digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudhu, juga untuk menyucikan benda yang terkena jilatan atau air liur anjing.
3. Batu atau benda keras, kecuali tulang
Benda ini dapat digunakan untuk melakukan istinja’ setelah buang air besar atau kecil.
4. Tisu atau Daun
Tisu atau daun boleh digunakan untuk istinja’ setelah buang air besar atau kecil.
Baca juga: Rukun-rukun wudhu dan penjelasannya
Demikianlah mengenai pengertian bersuci (thaharah), macam-macam thaharah, benda-benda yang digunakan untuk bersuci dan macam-macam najis serta cara mensucikannya. Bersuci merupakan suatu amalan yang dilakukan menurut cara-cara yang di syariatkan oleh agama Islam. Bersuci bermaksud untuk menghilangkan hadas dan najis untuk melaksanakan ibadah. Semoga apa yang di uraikan diatas mengenai pengertian thaharah bisa bermanfaat.