Pengertian Wakaf, Hukum Wakaf dan Syarat Harta yang Diwakafkan

Diposting pada

Pengertian Wakaf, Hukum Wakaf dan Syarat Harta yang Diwakafkan – Wakaf menurut bahasa artinya menahan ata berhenti. Sedangkan menurut istilah hukum syara’ wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya agar bisa diambil manfaatnya untuk diberikan pada jalan kebaikan.

Banyak di dalam Al-Qur’an ayat-ayat yang memerintahkan agar berbuat kebaikan, termasuk perintah untuk melakukan wakaf. Wakaf termasuk perkara yang di sunahkan dalam hal mendekatkan diri kepada Allah Swt. Rasulullah saw menganjurkan kepada para sahabat untuk mewakafkan harta bendanya. Seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ketika mewakafkan sebidang tanah (kebun kurma) yang diperoleh pada waktu perang khaibar.

Pengertian Wakaf Hukum Wakaf

Adapun yang menjadi dasar-dasar dari wakaf antara lain yaitu firman Allah Swt dan hadist Nabi Saw berikut ini:

Firman Allah dalam surat Ali Imran Ayat 92 :

“Kamu sekali-kali tidak sampai dalam kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran : 92)

Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al Baqarah :267)

Allah berfirman dalam surat Al Hajj ayat 77:

“Dan berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj :77)

Rasulullah Saw bersabda :

“Ketika manusia meninggal dunia, maka seluruh amalnya terputus, kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalaeh yang mendoakan kedua orang tuannya.” (HR Muslim)

Baca juga : Syarat Wajib Zakat Dan Harta yang Wajib Dizakati

Rukun Wakaf

Dalam melakukan wakaf ada beberapa rukun yang harus dipenuhi antara lain yaitu:

  1. Wakif, yaitu orang yang berwakaf
  2. Maukuf, yaitu barang yang diwakafkan
  3. Maukuf ‘alaihi, yaitu tempat berwakaf.
  4. Sigat, yaitu pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang wakaf.

Syarat Wakaf

Berikut ini adalah syarat wakaf antara lain:

  1. Barang yang diwakafkan untuk selamanya tidak boleh bersifat sementara atau dibatasi oleh waktu.
  2. Barang yang diwakafkan diberikan secara tunai (tidak dicicil)
  3. Harus jelas kepada siapa diwakafkan.

Syarat harta yang diwakafkan

Harta yang akan diwakafkan memiliki syarat-syarat tertentu yaitu:

  1. Harta yang diwakafkan bersifat kekal zatnya yaitu harta yang tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya.
  2. Merupakan milik pribadi orang yang berwakaf (bukan milik orang lain)
  3. Harta itu diberikan tidak dibatasi waktunya.

Harta yang dapat diwakafkan seperti:

  • Wakaf harta yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, kebun dan sebagainya.
  • Wakaf harta yang dapat bergerak (pindah) seperti karpet untuk mushola atau masjid, Al-Qur’an, peralatan shalat, mobil dan lain sebagainya.

Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1997. Peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 1977. Peraturan menteri agama nomor 1 tahun 1978, dan yang mengatur masalah wakaf di Indonesia diserahkan kepada departemen agama dan departemen dalam negeri.

Baca juga : Pengertian Zakat Mal, Hukum, Rukun dan Syaratnya

Adapun jenis wakaf yang diatur oleh departemen agama dan departemen dalam negeri adalah wakaf yang manfaatnya untuk masyarakat yang harta wakafnya berupa tanah milik. Sedangkan jenis harta wakafnya untuk perorangan dan harta wakaf yang berupa benda bergerak seperti mobil, tikar atau karpet, buku-buku, peralatan ibadah tidak termasuk tugas dan wewenang pemerintah.

Hikmah Wakaf

Berikut adalah beberapa hikmah wakaf yaitu:

  • Wakaf termasuk sedekah jariyah dan merupakan investasi untuk akhirat jangka panjang yaitu selama harta tersebut masih ada manfaatnya.
  • Dapat mengatasi kesulitan umat Islam. Seperti memberikan solusi umat islam yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
  • Banyak masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia khususnya sesama muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.