Pengertian Zakat Mal, Hukum, Rukun dan Syarat Wajib Zakat – Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang ke 4 yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. Sebab disyariatkannya zakat karena zakat mengandung banyak manfaat, baik bagi diri sendiri, orang yang melaksanakannya maupun bagi orang yang menerima zakat. Dalam menunaikan zakat, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat mal dan zakat fitrah. namun pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai zakat mal.
Hal-hal yang harus diperhatikan setiap muslim mengenai zakat mal adalah pengertian, hukum dan rukun zakat mal, syarat wajib zakat, orang yang wajib memberikan zakat, harta yang wajib dizakati, nisab dan haul zakat mal, orang yang berhak menerima zakat dan fungsi zakat mal.
Pengertian Zakat Mal
Arti kata Zakat menurut bahasa yaitu bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah zakat yaitu memberikan sebagian rezeki kepada orang-orang yang berhak menerimanya berdasarkan tata cara yang sesuai dengan ketentuan syara’. Zakat juga berarti berkah, yaitu harta yang dizakatkan itu akan membawa manfaat bagi orang yang memberi dan orang yang menerimanya.
Baca juga : Zakat Fitrah (Hukum, Rukun, Dan Syarat-Syaratnya)
Zakat juga dapat berarti kesuburan, bagi orang yang menunaikan zakat. Dengan menunaikan zakat hartanya dapat semakin bertambah atas karunia Allah Swt. Bagi penerima zakat, bagian yang diterimanya dapat bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya menurut syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan syara’.
Hukum Zakat Mal
Hukum menunaikan zakat mal adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Allah Swt berfirman :
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS An Nisa :77)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS At Taubah :103)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Qs Al-Baqarah : 277)
Rukun Zakat Mal
Rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang harus ada dalam menunaikan zakat mal. Jika tidak salah satu dari rukun tersebut tidak ada, maka tidak sah zakatnya.
Adapun yang merupakan rukun dari zakat mal antara lain sebagai berikut:
- Niat dalam hati ingin melakukan zakat mal.
- Orang yang menunaikan zakat (muzaki).
- Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
- Ada orang yang dizakatkan.
Syarat Wajib Zakat
Seseorang wajib menunaikan zakat mal apabila sudah memenuhi persyaratannya. Ada beberapa syarat wajib untuk menunaikan zakat mal adalah sebagai berikut.
- Beragama Islam, yaitu orang yang memiliki harta benda itu adalah orang yang beragama islam.
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki harta secara sempurna, yang berarti harta yang dimiliki adalah harta miliknya sendiri. bukan barang titipan, bukan harta sewaan dan bukan harta pinjaman.
- Sudah mencapai nisab yaitu jumlah minimal untuk zakat.
- Sudah mencapai haul, sudah mencapai batas waktu minimal yaitu satu tahun, kecuali hasil pertanian atau perkebunan, haulnya setiap kali panen. sedangkan harta rikaz atau barang temuan, haulnya ketika menemukan barang tersebut.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Hasil dari pengumpulan zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan, tidak boleh diberikan kepada setiap orang. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :
1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta kekayaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap akan tetapi penghasilan yang didapat tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil adalah orang yang mendapat kepercayaan untuk mengurus zakat, baik menerima maupun membagikannya.
4. Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama islam sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan karena imannya masih lemah.
5. Riqab adalah hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan menebus dirinya dengan uang atau harta tertentu.
6. Gharim adalah orang yang mempunyai banyak hutang, sedangkan hutang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan untuk melakukan maksiat.
7. Sabilillah adalah semua usaha untuk menegakkan dan menyebarluaskan agama Islam.
8. Ibnu Sabil adalah orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan perjalanan yang ditempuh untuk tujuan baik.
Baca juga : Pengertian Wakaf, Hukum dan Syarat-syaratnya
Zakat yang disyariatkan Allah Swt terhadap hamba-hambanya memiliki fungsi yang sangat besar terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang mau menunaikan zakat berarti dia telah mempererat tali persaudaraan sosial dengan membantu fakir miskin. Dengan demikian, menunaikan zakat juga ikut membantu kesejahteraan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Berikut fungsi disyariatkannya zakat mal antara lain:
- Meringankan beban fakir miskin
- Menanamkan sifat pemurah dan menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap sesama.
- Menghilangkan pembatas antara orang yang kaya dan orang yang miskin.
- Menghilangkan sifat egois, bakhil, takabur, dengki dan sifat yang tercela lainnya.
- Dapat menentramkan dan memperkokoh keimanan.
- Dapat mensucikan jiwa dan harta yang dimiliki.
- Sebagai rasa syukur atas karunia dan nikmat anugerah yang telah diberikan Allah Swt.
- Mengurangi kejahatan di tengah lingkungan masyarakat