Pengertian Zina, Macam-Macam dan Hukumnya Dalam Islam

Diposting pada

Pengertian Zina, Macam-Macam dan Hukumnya –  Apa arti zina dalam Islam? Zina artinya melakukan hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya atau tanpa adanya pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar. Perbuatan zina hukumnya itu haram, secara umum zina tidak hanya melakukan persetubuhan namun juga segala aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia.

Tidak hanya zina yang dilarang, perbuatan yang mendekatinya pun dilarang. Yaitu melakukan perbuatan yang mengundang syahwat lawan jenis. Seperti melihat anggota badan lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian tidak menutupi aurat dan lain sebagainya.

pengertian zina dan macam macamnya

Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati (zina), sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al -Isra’: 32)

Orang yang berzina itu ada dua macam yaitu zina Muhsan dan zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan yaitu orang yang sudah pernah menikah lalu berzina. Sedangkan zina Gairu Muhsan, yaitu orang yang berzina belum pernah menikah.

Baca juga:Pengertian Mencuri dan Hukumnya Dalam Islam

Macam-Macam Zina

1. Zina Al-Laman

Yang dimaksud Zina Al-Laman adalah jenis zina yang biasanya dilakukan dengan mengunakan panca indera, antara lain:

a. Zina Mata merupakan zina saat seseorang memandang lawan jenis dengan perasaan senang.

b. Zina Hati merupakan zina ketika memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

c. Zina Ucapan adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

d. Zina Tangan adalah zina ketika sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

e. Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

2. Zina Muhsan

Yang dimaksud dengan Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, lalu berzina. Hukuman bagi pelaku zina Muhsan adalah rajam. Hal ini berdasarkan hadist berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Ada seorang laki-laki (Maiz bin Malik Al Aslam) datang kepada Nabi Saw. Ketika beliau sedang di masjid katanya Rasulullah, saya telah berzina. Mendengar ucapan Itu Rasulullah Saw. berpaling dari padanya. Tetapi orang itu selalu mengulang-ulangi perkataannya, bahkan bersumpah pula. Maka Nabi Saw memanggilnya dan bertanya: “Apakah engkau gila ?”. Jawabnya: “Tidak”. Nabi bertanya: “Apakah engkau berzina muhsan?”. Jawabnya: “Benar”. Nabi Saw bersabda: “Bawalah orang ini dan rajamlah !”. Jabir berkata: “Saya adalah termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat shalat id. Tetapi setelah kena batu, orang itu lari. Kami mengejarnya dan sampai di tempat yang banyak batu ia kami dapatkan, dan kami rajam ia di sana”. (HR Bukhari dan Muslim)

3. Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina gairu muhsan ialah dipukul seratus kali dan di buang keluar kota selama satu tahun (Dera). Jika anak-anak yang belum baligh dan orang gila, tidak didera, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Allah Swt berfirman:

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka dera lah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS An Nur: 2)

Mengenai hukuman pelaku zina gairu muhsan di buang satu tahun, sebagaimana dinyatakan dalam hadist berikut ini:

Zaid bin Khalid RA berkata “Saya telah mendengar Rasulullah memerintahkan supaya orang yang berzina gairu muhsan, di dera seratus kali dan dibuang satu tahun”. (HR Bukhari)

Menuduh Melakukan Zina (Qazaf)

Qazaf artinya menuduh orang melakukan zina. Menuduh orang berzina termasuk dosa besar, dan jika tuduhan itu tidak dilengkapi bukti-bukti yang sah menurut syara’, maka baginya terkena hukum dera delapan puluh kali.

Firman Allah SWT:

Artinya : “Orang-orang yang menuduh perempuan yang suci (terpelihara) dengan mengatakan berzina, kemudian ia tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, deralah mereka delapan puluh kali”. (QS An Nur: 4)

Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali

1. Keadaan yang menuduh sudah balig, berakal dan bukan ibu,bapak atau nenek dari yang dituduh.

2. Keadaan yang tertuduh orang Islam, sudah balig, berakal da terpelihara (orang baik-baik).

3. Pelakunya mengetahui Hukum.

Gugurnya hukum dera menuduh

Gugurnya hukum tuduhan dari yang menuduh dengan tiga jalan, yaitu:

1. Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.

2. Dimaafkan oleh yang dituduh.

3. Orang yang menuduh istrinya berzina, dapat ia terlepas dari hukuman gazaf, dengan jalan li’an.

Baca juga: Pengertian Thaharah (bersuci) dan Macam-Macamnya

Demikianlah mengenai pengertian zina, macam-macam dan hukumnya. Hikmah di haramkannya perbuatan zina ialah Agar laki-laki dan perempuan terhindar dari perbuatan mesum dan kotor yang merupakan penyakit kotor. Dan menjamin anak-anak yang lahir untuk mengetahui identitas ayahnya yang jelas, sebab kalau pergaulan bebas dengan perbuatan zina, lalu melahirkan anak, maka sulit untuk mengetahui siapa ayah yang sesungguhnya. Semoga apa yang sudah di uraikan mengenai pengertian zina, macam-macam dan hukumnya diatas bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.