Perbedaan Syariat Islam dan Hukum Fiqih – Sebelum mengetahui apa perbedaan antara syariat Islam dan hukum fiqih tentunya kita harus mengetahui pengertian masing-masing diantara keduanya. Berikut adalah pengertian syariat islam dan hukum fiqih.
Syariat Islam yaitu berupa segala ketentuan yang ditetapkan oleh Allah kepada para hamba-Nya, baik ditetapkan melalui nas Al-Qur’an maupun ditetapkan dengan Sunnah Rasul Saw, ketentuannya meliputi masalah aqidah, akhlak dan amaliyah manusia. Sedangkan pengertian hukum fiqih yaitu hukum-hukum syara’ yang amali yang diambil dari dalil-dalilnya tafsili. Termasuk hukum yang tafsili perbuatan-perbuatan, perkataan dan tindakan para mukallaf seperti wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.
Perbedaan Syariat Islam dan Hukum Fiqih
Dari segi statusnya syariat islam merupakan induk dari hukum fiqih karena hukum-hukum fiqih yang ditetapkan harus didasarkan kepada syariat islam dan tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum aqidah dan akhlak serta nas-nas hukum yang sudah jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Syariat islam bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul Saw, sedangkan hukum fiqih dari Al-Qur’an, sunnah Rasulullah saw, Ijma mujtahidin dan Qiyas. Bahkan sebagian ulama menambahkan sumber-sumber istihsan, istislah, urf, istishab, syar’uman qablana dan saddu azzaria’ah sebagai sumber hukum fiqih. Namun hukum fiqih harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum dan dasar hukum pertama dan kedua, atau sekurang-kuranngya tidak menyalahi kedua sumber hukum tersebut.
Syariat islam membahas segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah yatit hukum yang berkaitan dengan dzat Allah dan sifat-sifat-Nya, dengan rasul dan risalah yang dibawanya, masalah hari akhir dan masalah gaib lainya. Atau pun masalah yang berhubungan dengan akhlak yaitu hukum-hukum yang menjelaskan mengenai sifat terpuji yang harus dimiliki seseorang dan sifat tercela yang harus dihindari seseorang. Dan yang berhubungan dengan amal manusia berupa perbuatan, perkataan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun hubungan antara sesama manusia.
Syariat islam juga melengkapi dengan hal-hal yang berkaitan dengan tujuan hidup manusia dan cara-cara untk menempuh tujuan tersebut. Tidak hanya itu syariat islam juga meliputi masalah-masalah dunia dan akhirat, material dan spiritual serta masalah jasmani dan rohani.
Baca juga: Pengertian Mazhab, Ijtihad dan Taqlid Lengkap
Sedangkan hukum fiqih hanya mengenai salah satu pembahasan dalam syariat islam yaitu mengenai hukum-hukum amaliyah yang berkaitan dengan tingkah laku seseorang baik berupa perkataan, perbuatan dan tindakan-tindakan yang lain tidak termasuk masalah aqidah dan akhlak. Hukum-hukum amaliyah ini termasuk didalamnya ibadah, mu’amalah ataupun uqubah, yang bersifat amal lahir bukan batin.
Dengan begitu syariat islam memiliki ruang lingkup lebih luas dari hukum fiqih karena syariat islam mencangkup bidang-bidang aqidah dan akhlak. Sedangkan fiqih hanya mencangkup bidang hukum amaliyah yang tidak temasuk bidang aqidah dan akhlak.
Dari segi wujudnya hukum fiqih berupa hasil karya fuqaha dalam bentuk kitab-kitab fiqih. Sedangkan syriat islam dari segi wujudnya berupa Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Syariat Islam ditetapkan hanya pada masa kerasulan Nabi Muhammad Saw, sedangkan hukum fikih akan terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat.
Perkembangan ini akan terus terjadi karena didalam masyarakat selalu terjadi perubahan. Baik yang disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun diakibatkan perkembangan ekonomi dan perubahan-perubahan lainnya. Fikih juga tidak dapat menempati kedudukan terhormat seperti syariat.
Hukum fiqih juga tidak boleh berkembang bebas menurut kemauan manusia tanpa berdasarkan kepada syariat Islam. Mengingat fiqih merupakan hasil yang diperoleh berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu antara syariat Islam dan hukum fiqih harus senantiasa berjalan beriringan, sejalan dan seirama. Karena fiqih selalu berkaitan dengan syariat, maka mempunyai keistimewaan diantaranya yaitu:
- Mencakup aspek amaliah kehidupan manusia serta tidak terpengaruhi oleh hawa nafsu.
- Mengandung aspek-aspek kerohanian yang mendidik para pemeluknya untuk mencintai kebaikan mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan.
- Memberikan balasan baik kepada orang yang berbuat kebajikan dan memberikan balasan siksaan kepada orang yang berbuat kejahatan dengan seadil-adilnya. Tanpa dapat diubah oleh tangan-tangan manusia atau pun makhluk lainnya.
Baca juga: Pengertian Ridha dan Hikmah Bersikap Ridha
Demikianlah mengenai perbedaan syariat Islam dan hukum fiqih. Semoga dapat menambah ilmu keislaman kita dan semoga bisa bermanfaat. (muslimpintar.com)