Perhiasan Yang Diharamkan Bagi Laki-Laki

Diposting pada

Perhiasan Yang Diharamkan Bagi Laki-Laki – Jika berbicara mengenai perhiasan makan identik dengan kaum perempuan untuk berhias diri. Namun sekarang ini banyak sekali kita melihat laki-laki sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai ada yang melebihi wanita dalam urusan berhias. Padahal Allah Swt dan Rasulullah sudah mengharamkan mengenai hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias.

Dalam ulasan kali ini akan membahas mengenai apa saja perhiasan yang diharamkan bagi laki-laki, seperti memakai emas, memakai perak, memakai kain sutera.

perhiasan yang diharamkan bagi laki-laki

Perhiasan Yang Diharamkan Bagi Laki-Laki

Hadits riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Ali ra berkata, aku melihat Rasulullah saw. Mengambil sutera ditaruh pada tangan kanan dan emas di tangan kiri, lalu Rasulullah berkata : dua-duanya ini diharamkan bagi lelaki dari umatku.

Riwayat Al Hakim menjelaskan barangsiapa mengenakan pakaian sutera di dunia ini niscaya di akhirat tidak akan memakainya. Dan barangsiapa meminum tuak di dunia tentu tidak akan meminumnya di akhirat dan barangsiapa minum dengan menggunakan tempat minum terbuat dari emas atau perak niscaya di akhirat tidak bisa minum dengan menggunakan tempat minuman itu. Lalu Rasulullah bersabda pakaian penduduk sorga adalah sutera, minuman mereka tuak, tempat minuman terbuat dari emas.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim : janganlah engkau memakai sutera, karena barangsiapa memakainya di dunia niscaya di akhirat tidak memakainya. Riwayat Nasa’i, kata Ibnu Zubair : barangsiapa memakai sutera di dunia ia tidak masuk surga.

Firman Allah :”Dan pakaian mereka di dalam surga terbuat dari sutera”

Riwayat Ahmad dan Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’i dan Ibnu Majjah dari Umar ra. berkata, sesungguhnya orang yang memakai pakaian sutera di dunia ia tidak kebagian di akhirat.

Riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah ra. Barangsiapa memakai pakaian dan sutera maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian terbuat dari api pada hari (Kiamat) bukan seperti hari-harimu di dunia, tetapi hari-hari Allah lebih lama.

Riwayat Ahmad: Janganlah bersenang-senang dengan pakaian sutera jika engkau orang yang mengharap hari-hari Allah, yakni perjumpaan dan Allah dan penghisaban-Nya.

Hadits riwayat Ahmad: barangsiapa iman kepada Allah dan hari akhir janganlah memakai sutera dan emas.

Riwayat An Nasa’i. Bahwa ada seorang dari suku Najrah berkunjung kepada Rasulullah saw sedang ia memakai cincin emas, maka Rasulullah berpaling dari orang Najrah itu. Kata Rasulullah : engkau datang kepadaku tetapi di tanganmu memakai bara dari api neraka.

Baca juga: Pengertian Ujub, Riya, Takabur Lengkap dengan Dalilnya

Riwayat muslim menjelaskan bahwa Rasulullah saw. melihat cincin emas yang dikenakan oleh seorang lelaki maka Rasulullah mencopot nya dan membuang. Rasulullah berkata: di antaramu ada yang mengharapkan cincin dari bara neraka itu lalu memasang di tangannya. Sepeninggal Rasulullah, seorang lelaki berkata kepada orang tadi : ambillah cincin itu manfaatkanlah. Kata yang punya : Demi Allah aku tidak akan mengambilnya setelah dibuang Rasulullah.

Hadits riwayat Bukhari bahwa : Rasulullah saw. melaknat lelaki yang meniru-niru wanita, dan wanita yang meniru-niru lelaki. Artinya demi kian ini baik tingkah lakunya, pakaian atau pun cara berdandan dan sebagainya.

Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i bahwa : Rasulullah benci pada pria yang suka memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.

Diceritakan dari Sayid Abdul Qadir Al Jailani bahwa, ketika ia bersin di bawah bayang-bayang awan. Tiba-tiba ia melihat cawan terbuat dari emas melayang-layang di angkasa. Ketika itu cawan turun dari awan kepadanya, bersama dengan hal itu ia mendengar suara yang berada dalam minuman di cawan itu :”Wahai Abdul Qadir, telah kami bolehkan bagimu suatu yang haram dan kami bebaskan darimu yang wajib” Kata Sayid Abdul Qadir: “… Enyahlah wahai setan terkutuk, bukanlah
aku lebih mulia menurut Allah dan Nabi-Nya Muhammad saw. Apalagi beliau tidak pernah berbuat suatu pun seperti itu”.

Penutup

Perlu diingat bahwa diharamkan bagi lelaki memakai sutera yang kadar timbangan (perbandingan)nya lebih banyak daripada bahan campurannya. Sekalipun tidak tampak atau dibuat pakaian dalam, dibuat alas tidur atau dibuat penutup (satir), begitu juga tidak boleh dijadikan penghias masjid, rumah pemandangan dan lain-lain.

Jika seorang lelaki tidak menemukan pakaian lain selain sutera, maka bolehlah ia melakukan shalat dengan menggunakan pakaian itu. Diharamkan menurunkan pakaian sebatas mata kaki dengan maksud sombong (takabur), jika tidak ada maksud lain hukumnya makruh. Bahwa orang laki-laki diharamkan memakai emas atau perak, demikian juga membuat sesuatu dari emas yang di dalamnya terdapat perak yang dilapisi dengan kaca bersih. Diharamkan bagi mukallaf sekalipun wanita, menggunakan atau menghias tempat-tempat yang bisa dipakai untuk makan atau minum. Sekalipun kecil tetapi terbuat dari emas. Kemudian haram lelaki berbuat menyerupai wanita demikian juga sebaliknya.

Adapun diantara penyerupaan yang dilarang. Adalah seperti lelaki memakai pacar di kuku tangan atau kaki, juga memakai kopiah yang dijahit dengan benang sutera. Barangsiapa di antara kamu (dari kaum lelaki) yang suka serupa dengan kaum wanita niscaya ia mendapat laknat dari Nabinya Saw.

Baca juga: Pengertian Minuman Keras dan Hukumnya dalam Islam

Demikianlah mengenai perhiasan yang diharamkan bagi laki-laki. Semoga apa yang sudah di sampaikan diatas bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan. (muslimpintar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.