Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam– Pernikahan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk menyempurnakan iman dan agamanya, yang merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan dalam satu rumah tangga yang berdasarkan tuntunan agama. dalam sebuah pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun nikah ada lima,yaitu calon suami, calon istri, shighat (ijab qabul), wali calon perempuan, dua orang saksi. untuk lebih jelasnya mengenai 5 rukun dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Calon Suami, dengan syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Merdeka
- Berakal
- Benar-benar laki-laki
- Adil
- Tidak beristri empat
- Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon Istri
- Tidak Sedang Berikhram haji atau umrah
2. Calon Istri, dengan syarat sebagai berikut.
- Muslimah
- Benar-benar perempuan
- Telah mendapatkan izin dari walinya
- Tidak bersuami atau tidak dalam masa Iddah
- Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
- Tidak sedang berikhram haji atau umrah
Baca juga : Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan dalam Islam
3. Shighat (Ijab dan Qabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
- Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
- Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
- Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
- Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab
4. Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut.
- Muslim
- Berakal
- Tidak fasik
- Laki-laki
- Mempunyai hak menjadi wali
5. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut
- Muslim
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Adil
- Pendengaran dan penglihatannya sempurna
- Memahami bahasa yang diucapkan dalama ijab qabul
- Tidak sedang mengerjakan ikhram haji atau umrah
Berdasarkan rukun dan syarat perkawinan yang sudah disebutkan diatas maka seseorang bisa terhalang perkawinannya karena:
- Hubungan darah terdekat (nasab)
- Hubungan persusuan (radla’ah)
- Hubungan persemendaan (mushaharah)
- Talak ba’in qubra
- Permaduan
- Telah beristri 4
- Li’an
- Masih bersuami atau dalam masa iddah
- Perbedaan agama
- Ikhram haji atau umrah
Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Itulah lima rukun dan syarat-syarat nikah dalam syariat islam yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin jika ingin melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu bagi seorang muslim yang hendak menikah harus mengetahui rukun dan syarat-syaratnya agar sah nikahnya.