Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam

Diposting pada

Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam– Pernikahan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk menyempurnakan iman dan agamanya, yang merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan dalam satu rumah tangga yang berdasarkan tuntunan agama. dalam sebuah pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Rukun Dan Syarat Nikah Dalam Islam

Rukun dan Syarat Nikah

Rukun nikah ada lima,yaitu calon suami, calon istri, shighat (ijab qabul), wali calon perempuan, dua orang saksi. untuk lebih jelasnya mengenai 5 rukun dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Calon Suami, dengan syarat sebagai berikut:

  • Muslim
  • Merdeka
  • Berakal
  • Benar-benar laki-laki
  • Adil
  • Tidak beristri empat
  • Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon Istri
  • Tidak Sedang Berikhram haji atau umrah

2. Calon Istri, dengan syarat sebagai berikut.

  • Muslimah
  • Benar-benar perempuan
  • Telah mendapatkan izin dari walinya
  • Tidak bersuami atau tidak dalam masa Iddah
  • Tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
  • Tidak sedang berikhram haji atau umrah

Baca juga : Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan dalam Islam

3. Shighat (Ijab dan Qabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  • Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
  • Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
  • Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
  • Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab

4. Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut.

  • Muslim
  • Berakal
  • Tidak fasik
  • Laki-laki
  • Mempunyai hak menjadi wali

5. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut

  • Muslim
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Laki-laki
  • Adil
  • Pendengaran dan penglihatannya sempurna
  • Memahami bahasa yang diucapkan dalama ijab qabul
  • Tidak sedang mengerjakan ikhram haji atau umrah

Berdasarkan rukun dan syarat perkawinan yang sudah disebutkan diatas maka seseorang bisa terhalang perkawinannya karena:

  • Hubungan darah terdekat (nasab)
  • Hubungan persusuan (radla’ah)
  • Hubungan persemendaan (mushaharah)
  • Talak ba’in qubra
  • Permaduan
  • Telah beristri 4
  • Li’an
  • Masih bersuami atau dalam masa iddah
  • Perbedaan agama
  • Ikhram haji atau umrah

Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam

Itulah lima rukun dan syarat-syarat nikah dalam syariat islam yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin jika ingin melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu bagi seorang muslim yang hendak menikah harus mengetahui rukun dan syarat-syaratnya agar sah nikahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.