Zakat Fitrah (Hukum, Rukun, Dan Syarat-Syaratnya)

Diposting pada

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Rukun Dan Syarat-Syaratnya – Selain membayar zakat mal, kita sebagai umat Islam yang mampu juga berkewajiban menunaikan zakat fitrah setiap tahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan. Seperti halnya zakat mal zakat fitrah juga mempunyai ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariat Islam yang harus kita ketahui.

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat nafs) adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang mampu satu tahun sekali pada bulan ramadhan. Baik itu laki-laki atau perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang ditanggungnya.

Seperti halnya orang tua berkewajiban membayarkan zakat untuk anak-anaknya yang masih menjadi tanggung jawabnya. Dan untuk zakat fitrah hamba sahaya menjadi tanggung jawab tuannya. Besar jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yaitu 1 sha’ (2,5 kg atau 3,1 liter) baik laki-laki atau perempuan, tua maupun muda.

Allah Swt berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Artinya : “Dirikanlah shalat dan Tunaikanlah zakat”. QS An-Nisa :77)

Pengertian Zakat Fitrah Hukum Rukun Dan Syarat-Syaratnya

Rukun Zakat Fitrah

Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut adalah rukun dari zakat fitrah :

  1. Niat untuk menunaikan zakat fitrah.
  2. Orang yang menunaikan zakat fitrah.
  3. Ada orang yang menerima zakat fitrah.
  4. Ada barang untuk zakat fitrah.

Baca Juga : Syarat Wajib Zakat Dan Harta yang Wajib Dizakati

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Jika sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan untuk menunaikan zakat fitrah, maka seseorang wajib menunaikan zakat fitrah. Berikut merupakan syarat wajib zakat fitrah:

  1. Beragama Islam, Orang yang bukan beragama Islam, tidak berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Apabila mengeluarkan zakat fitrah maka tidak sah zakatnya.
  2. Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya idul fitri.
  3. Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Jika di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam meninggal dunia, ia tidak boleh zakat fitrah.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah berbeda dengan menunaikan zakat mal. Menunaikan zakat fitrah harus pada waktu tertentu menurut syara’ . Untuk waktu menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

  • Pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan.
  • Pada akhir Ramadhan hingga waktu subuh.
  • Setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.

Rasulullah Saw bersabda :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمِسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri, itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanyalah sedekah biasa. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dengan disyariatkannya zakat fitrah tentunya banyak mengandung hikmah dan manfaat. Baik bagi orang yang menunaikannya maupun bagi orang-orang yang menerima zakat. Diantara manfaat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Dapat meringankan beban penderitaan fakir miskin. Terutama pada hari raya idul fitri agar mereka bisa mencukupi kebutuhannya sehingga dapat menikmati hari kemenangan.
  2. Menambah sifat pemurah, kasih sayang terhadap sesama dan dapat menjauhkan diri dari sifat tamak (serakah), egois dan kikir.
  3. Membersihkan diri dari perbuatan sia-sia dan kotor.
  4. Mensucikan jiwa orang yang menunaikan zakat.
  5. Menumbuhkan tali persaudaraan yang harmonis antar sesama.
  6. Menciptakan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera lahir dan batin serta damai.

Baca Juga : Pengertian Zakat Mal Hukum Rukun dan Syarat Wajib Zakat

Itulah penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah, hukum, rukun dan syarat-syaratnya beserta waktu membayar zakat fitrah. Semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.