Shalat Tarawih : Pengertian, Keutamaan dan Hukumnya

Diposting pada

Shalat Tarawih : Pengertian, Keutamaan dan Hukumnya – Setiap bulan Ramadhan selain menjalankan ibadah puasa, pada malam harinya kita juga disunnahkan mengerjakan shalat Tarawih. Shalat Tarawih adalah salah satu bentuk ibadah “Qiyamu Ramadhan” berupa shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam bulan Ramadhan. waktunya setelah melaksanakan shalat Isya sampai terbit fajar.

Shalat Tarawih : Pengertian, Keutamaan dan Hukumnya

Pengertian Shalat Tarawih

Di sebut “Shalat Tarawih” karena shalat tersebut pelaksanaannya diberi jeda dengan istirahat, para sahabat dalam melaksanakan shalat itu ditambah dengan Thawaf, membaca Al Qur’an atau berdzikir kemudian shalat lagi. Hal itu dilakukan sampai semalam suntuk pada malam Ramadhan. Hal seperti itulah disebut sebagai “Qiyamu Ramadhan” sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad Saw.

Artinya: “Barang siapa melakukan Qiyamu Ramadhan dengan iman dan hanya Karena Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim)

Berdasarkan kepada hadist tersebut di atas Nabi Muhammad Saw, mengarahkan umat Islam supaya memperbanyak shalat (sunah) dalam bulan Ramadhan, hendaknya lebih banyak dari bulan-bulan yang lain. Adapun cara pelaksanaan shalat tarawih ini pada zaman Nabi beragam. Baik dalam bilangan rakaat nya maupun cara pelaksanaannya.

Diriwayatkan dalam suatu hadist oleh Imam Muslim dalam hal pelaksanaan shalat tarawih yang maksudnya bahwa mula-mula Nabi shalat malam hari di masjid, yaitu shalat Tarawih di bulan Ramadhan. Pada malam yang kedua beliau datang juga shalat sedang pengikut beliau bertambah banyak yang hadir. Pada malam ketiga dan ke empat-nya Nabi tidak datang ke masjid lagi dengan alasan bahwa beliau takut shalat Tarawih itu akan diwajibkan Allah. Yakni akan turun wahyu mewajibkan sembahyang itu karena nampaknya disukai oleh umat Islam.

Demikian juga pada zaman Khalifah Abu Bakar Sidiq ra, juga tidak berubah. Umat Islam shalat Tarawih di Bulan Ramadhan sendiri-sendiri atau berkelompok, ada 3 ada 4 ada orang. Shalat Tarawih dengan satu imam dalam satu Masjid tidak ada pada masa Khalifah Abu Bakar Siddiq ra. Pelaksanaan Shalat Tarawih baru ada perubahan yakni secara berjamaah dengan jumlah rakaat diseragamkan 20 rakaat ditambah 3 rakaat Witir adalah pada zaman Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab ra.

Langkah Khalifah Umar bin Khatab ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan demi persatuan dan syiar Islam. Dan hal ini tersebut dalam Kitab Sahih Bukhari sebagai berikut:

Artinya: Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai. beliau berkata saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab ra. pada suatu malam bulan Ramadhan, menuju masjid. Tiba-tiba (di dalam masjid) orang-orang melakukan shalat tarawih bergerombol terpisah-pisah. Ada yang sholat sendiri dan ada yang shalat dengan diikuti Beberapa orang lain” Maka Khalifah Umar berkata : “Saya berpendapat seandainya saya mempersatukan mereka dengan makmum kepada yang baik bacaannya, maka tentu akan menjadi lebih utama (mendekati kesamaan shalat zaman Rasulullah)”. Kemudian ia berketetapan hati dan mempersatukan mereka (makmum) kepada Ubay bin Ka’ab.

Pada malam yang lainnya saya keluar lagi bersama beliau dan banyak orang yang melakukan shalat bermakmum kepada seorang imam yang lebih baik qiraahnya. Lalu Umar berkata ” Ini adalah bid’ah yang baik”. Nampaklah bahwa sahabat-sahabat Nabi telah Ijma’ (sepakat) mendirikan shalat tarawih pada masa Umar bin Khattab 20 rakaat. “Ijma’ sahabat menurut usul fiqih adalah hujah” yakni dalil syari’at.

Artinya: “Ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar.”(HR Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Keutamaan Shalat Tarawih

1. Orang yang melakukan Qiam Ramadhan akan diampuni dosanya.

Rasulullah Saw Bersabda:

Artinya: Dari Abdurrahman bin Auf ra. bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah memfardhukan puasa Ramadhan, dan saya telah mensunnahkan qiam pada malamnya. Maka Barangsiapa Berpuasa pada siangnya dan mengerjakan shalat pada malamnya, karena mengharap ridha Allah, niscaya keluarlah ia dari dosa seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya” (HR Ahmad)

Hadis lain menyatakan sebagai berikut:

Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw selalu menyuruh kami para sahabat mengerjakan shalat malam pada bulan ramadhan dengan tidak mewajibkannya Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.

2. Shalat sunah malam (termasuk shalat Tarawih) merupakan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu. Sebagai mana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:

Artinya: Dari Abu Hurairah Ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama puasa sesudah puasa Ramadhan ialah puasa sunnah pada bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu adalah shalat sunnah pada malam hari. (HR Muslim)

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Adapun mengenai hukum berjamaah shalat tarawih para ulama berbeda pendapat, diantaranya:

1. Abu Hanafiyah, Syafii, kebanyakan sahabat Syafii, Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan dengan berjamaah di Masjid. Seperti yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Khalifah Umar bin Khatab ra dan para sahabat yang lain.

2. Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafii berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing. Hal ini berdasarka hadist sebagai berikut:

Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah bersabda: Seutama-utama shalat ialah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya selain shalat fardhu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad dipandang sebagai pendapat yang lebih kuat karena berdasarkan hadis berikut ini:

Artinya: Dari Aisyah ra, Sesungguhnya Nabi Saw mengerjakan shalat tarawih dalam masjid maka mengerjakan shalat pula di belakangnya beberapa orang, kemudian pada malam berikutnya Nabi mengerjakan shalat lagi maka banyaklah orang-orang yang mengikutinya. Pada malam ketiga mereka berkumpul pula tetapi Nabi tidak keluar ke masjid. Pada pagi harinya Nabi bersabda: Saya telah melihat apa yang telah kamu perbuat semalam. Tak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid tadi malam selain dari saya takut di fardhukan shalat itu atas kamu. (HR. Abu Daud)

Dalam hadist di atas menyatakan bahwa mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan secara berjamaah di masjid adalah diutamakan. Hadist ini pula yang menjadi pegangan bagi ulama yang menetapkan bahwa shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid.

Hadist lain yang menyatakan bahwa shalat Tarawih dilaksanakan berjamaah di masjid adalah sebagai berikut:

Artinya: Dari Urwah ra. ia berkata: Telah Dikabarkan kepadaku oleh Abdurrahman Alqari bahwasanya Umar pada suatu malam keluar mengelilingi masjid pada bulan Ramadhan sedang di masjid terdapat orang bergolong-golongan, ada yang shalat sendirian dan ada yang di ikuti beberapa orang. Melihat itu Umar berkata: Demi Allah saya kira apabila kita kumpulkan orang-orang ini untuk seorang imam. Sesudah Itu beliau pun menyuruh Ubai bin Kaab supaya mengimami mereka dalam shalat pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

Menurut Jumhur Ulama bahwa yang afdol yaitu shalat tarawih dikerjakan di masjid secara berjamaah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ali, Ibnu Masud dan Ubai bin Kaab bahwasanya Umariah yang menyuruh para sahabat mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan hal ini terus menerus dikerjakan oleh para sahabat.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa yang lebih utama mengerjakan shalat tarawih adalah dengan cara sendiri-sendiri di rumah. Ada yang berpendapat bahwa jika hafal Al Qur’an dan tidak malas kalau shalat sendirian, maka mengerjakan shalat sendirian lebih utama. Kalau tidak hafal Al Qur’an maka lebih utama shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah.

Menurut golongan Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagian Syafi’iyah bahwa shalat tarawih lebih utama dikerjakan sendirian di rumah masing-masing. Alasan mereka ialah Nabi Saw mengerjakan tarawih sendirian setiap malam terus-menerus. Kecuali hanya beberapa malam saja beliau melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. Demikian juga yang dikerjakan oleh Abu Bakar.

Jadi shalat sunnah pada malam Ramadhan dinamakan shalat Tarawih adalah karena para golongan salaf mengerjakannya dengan cara berhenti untuk istirahat pada tiap-tiap empat rakaat. Mereka mengerjakan shalat sunnah pada malam Ramadhan seperti itu. Karena mereka meneladani cara yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw yang diperoleh dari sesuatu riwayat berikut:

Artinya: Dari Aisyah ra, ia berkata: Adalah Rasulullah Saw mengerjakan shalat empat rakaat pada malam hari kemudian bersenang-senang lama sekali, sehingga saya merasa sayang kepadanya. (HR Baihaqi)

Baca juga: Shalat Witir : Pengertian, Niat dan Tata Cara Mengerjakannya

Demikianlah mengenai pengertian shalat tarawih, keutamaan dan hukum shalat tarawih berjamaah. Semoga apa yang sudah di uraikan diatas bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.