Pengertian Khuluk dan Fasakh Dalam Pernikahan Islam

Diposting pada

Pengertian Khuluk dan Fasakh– Apa itu Khuluk dan fasakh? Berbicara tentang khuluk dan fasakh tentu saja berkaitan dengan talak, untuk lebih jelasnya mengenai khuluk dan fasakh berikut ini penjelasannya.

Pengertian Khuluk dan Fasakh

Pengertian Khuluk

Yang dimaksud dengan khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri karena menyetujui atau memenuhi permintaan istrinya, dengan jalan sang istri membayar tebusan. tebusan tersebut bisa berupa pengembalian maskawin atau harta lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Talak khuluk diperbolehkan walaupun istri dalam keadaan haid.

Para Fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah sahnya khuluk itu di isyaratkan istri harus nusyuz atau tidak. menurut ulama Zhahariyah dan Ibnu Mundzir bahwa khuluk itu dipandang sah bila istri nusyuz. sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, bahwa khuluk tetap sah meskipun istri tidak nusyuz.

Sebagaimana hukum talak, khuluk pun ada yang wajib, haram, mubah, makruh dan sunah. berikut ini adalah penjelasannya.

  • Wajib, khuluk wajib hukumnya apabila suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin, sedangkan istri merasa tersiksa dengan keadaan suaminya.
  • Haram, khuluk haram hukumnya bila terdapat maksud untuk menyengsarakan istri dan anaknya.
  • Mubah, khuluk mubah hukumnya apabila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini.
  • Makruh, hukum khuluk menjadi makruh apabila tidak ada keperluan untuk itu.
  • Sunah, hukum khuluk menjadi sunah apabila dengan khuluk, dapat mencapai kemaslahatan bagi keduannya.

Status talak karena khuluk sama dengan talak ba’in shughra, yang berarti mantan suami tidak berhak untuk merujuk kembali mantan istrinya, terkecuali dengan menikah kembali dan harus memenuhi syarat rukun nikah sebagaimana mestinya.

Baca juga : Kewajiban Mantan Suami dan Istri Selama Masa Iddah

Pengertian Fasakh

Sedangkan yang dimaksud dengan fasakh adalah jatuhnya talak oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri, sementara hakim mempertimbangkan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan talak. perceraian dalam bentuk fasakh dapat berlaku apabila.

  • Terdapat aib pada salah satu pihak, seperti suami terkena penyakit kusta, impotent, dan lain sebagainnya
  • Suami tidak mau memberikan nafkah
  • Mengumpulkan dua orang saudara menjadi istri
  • Penganiayaan yang berat pada fisik
  • Suami murtad atau hilang tidak jelas masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Baca Juga : Pengertian, Hukum dan Rukun Talak dalam Islam

Demikianlah mengenai khuluk dan fasakh, hikmah dengan adanya khuluk dapat terhindar dari kemungkinan suami istri tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, istri terhindar dari ketidaktaatan kepada suami terutama jika istri membenci suami karena alasan tertentu. sedangkan hikmah adanya fasakh antara lain, Istri memperoleh kebebasan untuk memilih sejauh yang dibolehkan oleh agama dan terhindar dari kezaliman yang mungkin dilakukan oleh suami atau istri jika tidak ada fasakh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.