Pengertian Kafa’ah Dalam Pernikahan

Diposting pada

Pengertian Kafa’ah Dalam Pernikahan – Arti dari Kafa’ah adalah keseimbangan dan keserasian dalam sebuah pernikahan antara calon suami dan istri baik dalam kedudukan, akhlak, status sosial maupun kekayaannya. Kafa’ah menurut bahasa berarti serupa, seimbang atau serasi. Sayyid Sabiq mengartikan kafa’ah dengan sepadan, sederajat dan sebanding yaitu laki-laki sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam tingkat sosial, akhlak dan kekayaan.

Pengertian Kafaah Dalam Pernikahan

Dengan adanya kafa’ah masing-masing calon tidak akan merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. karena kesetaraan atau keseimbangan antara calon suami dan istri akan lebih menjamin keharmonisan dan kesuksesan hidup berumah tangga serta dapat menghindarkan dari kegagalan dalam berumah tangga.

Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam

Mengenai hukum kafa’ah dalam sebuah pernikahan para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hazm berpendapat bahwa kafa’ah tidak dijadikan pertimbangan dalam melangsungkan pernikahan. Muslim manapun selama bukan pezina berhak untuk menikah dengan muslimah manapun selama bukan pezina pula. Sementara madzhab Malikiyah beranggapan bahwa kafa’ah harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam suatu pernikahan, yang dimaksud kafa’ah oleh malikiyah disini adalah untuk istiqomah dalam menjalankan ajaran agama dan akhlak. Unsur-unsur lainnya seperti kekayaan, keturunan, dan yang lain sebagainya tidak dijadikan pertimbangan.

Sedangkan menurut para jumhur ulama, bahwa kafa’ah dalam sebuah pernikahan sangatlah penting. Unsur unsur dari kafa’ah tidak hanya terbatas pada istiqamah dan akhlak, tetapi kafa’ah juga dalam unsur nasab, kemerdekaan, usaha, kekayaan dan kesejahteraan.

Baca Juga : Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal kafa’ah tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa kafa’ah menjadi hak perempuan dan para wali. Karena itu seorang wali tidak boleh menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu (setara), kecuali dengan persetujuannya dan persetujuan wali-wali yang lain. Menurut Syafi’iyah, bahwa kafa’ah itu menjadi hak pada waktu itu.

Menurut imam Ahmad, kafa’ah itu hak Allah. sekiranya perempuan dan para wali setuju untuk mengabaikan kafa’ah maka persetujuan itu tidak sah. Yang dimaksud kafa’ah menurut pendapat ini khusus dalam masalah agama dan tidak menyangkut dengan unsur-unsur kafa’ah lainnya.

Demikianlah mengenai pengertian kafa’ah dalam pernikahan semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.