Hikmah manfaat Pernikahan Dalam Islam– Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu rumah tangga yang berdasarkan pada tuntunan agama. pernikahan dapat pula diartikan suatu perjanjian atau akad ijab dab qabul antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di tentukan dalam syariat islam.
Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. oleh karena itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang terlarang. Selain itu juga merupakan satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan beragama dan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya suatu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia.
Allah Swt dan Rasulullah saw menganjurkan kepada kita sebagai manusia untuk menikah, pernikahan bagi manusia mempunyai hikmah dan manfaat yang sangat banyak, baik untuk kehidupan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. berikut ini merupakan beberapa hikmah atau manfaat pernikahan diantaranya yaitu:
Baca juga : Hukum Walimah Dalam Pernikahan
Hikmah atau manfaat pernikahan bagi Individu dan Keluarga
1. Menjadikan hidup tenang dan tenteram karena terjalinnya rasa cinta dan kasih sayang diantara sesama. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu, dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum :21)
2. Terhindar dari perbuatan maksiat, dengan adanya pernikahan maka seseorang dapat menyalurkan naluri seksualnya ke jalan yang benar, halal dan di ridhai Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “Wahai para pemuda siapa yang sudah mempunyai kesempatan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih dapat memelihara pandangan dan memelihara kemaluan.”
Dalam sebuah hadist lain disebutkan.
Artinya: “Dari Jabir ra, bahwa sanya Rasulullah Saw telah bersabda,’ sesungguhnya perempuan menghadap (dari depan) menyerupai setan dan membelakangi juga menyerupai setan, jika seorang diantara kamu tertarik kepada seseorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya agar nafsunya dapat tersalurkan.” (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup sesuai dengan ajaran agama. dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Nabi Saw menyatakan:
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw, memerintahkan nikah dan melarang keras membujang seraya beliau bersabda, ‘Nikahlah kamu dengan perempuan pecinta dan banyak anak, karena sesungguhnya saya akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu terhadap umat lain dihari kiamat nanti’.”
Dengan adanya pernikahan yang diatur oleh agama, maka anak-anak, keturunan akan terpelihara dengan baik baik yang berkaitan dengan asal-usul seseorang (nasab) dan terpelihara jasmani dan rohaninya. karena salah satu harapan dalam pernikahan adalah mempunyai keturunan yang baik, sahaleh dan shalehah. Allah Swt berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami dan istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dan pasanganmu.” (QS An-Nahl :72)
4. Denga menikah dan mempunyai anak, naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang untuk saling melengkapi
5. Nikah dapat mendorong seseorang terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab laki-laki lah yang harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, baik yang berkaitan dengan jasmani maupun rohani mereka.
6. Memperluas persaudaraan, pernikahan dalam arti luasa tidak hanya menyatukan dan memperluas kekerabatan diantara dua keluarga besar yaitu keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. terlebih lagi jika terjadi pernikahan di luar suku, daerah maka kekerabatan akan semakin luas, karena menyatukan kedua suku yang berbeda tradisi dan kebudayaan.
7. Mendatangkan keberkahan, pernikahan akan mendorong seseorang terutama suami untuk sungguh-sungguh untuk mencari nafkah yang banyak dan halal untuk anak dan istrinya, sehingga dengan kerja kerasnya akan menimbulkan kemakmuran, kebahagiaan dan keberkahan dalam hidup berumah tangga.
Baca juga : Penjelasan Wali Nikah dan Urutan Wali dalam Pernikahan
Hikmah atau manfaat pernikahan bagi Masyarakat
Selain dalam lingkungan keluarga pernikahan juga menpunyai hikmah dalam kehidupan bermasyarat diantaranya yaitu:
1. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat, karena masyarakat dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat akibat dorongan naluri seksual yang tidak tersalurkan kejalan yang benar dan halal.
2. Dapat meringankan beban masyarakat, karena semakin banyak jumlah keluarga dalam masyarakat, maka tingkat kebersamaannya akan semakin tinggi, terutama dalam bidang pembangunan fisik. banyak pekerjaan yang tidak disesaikan sendiri dan hanya bisa diselesaikan dengan cara bergotong royong.
3. Dapat memperkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh rasa cinta dan kasih sayang serta tolong menolong antar keluarga dalam bermasyarakat,sehingga masyarakat akan menjadi kuat dan kesejahteraannya pun meningkat.