Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah (Hak Asuh Anak)

Diposting pada

Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah – Hadhanah berasal dari kata “hidhn” yang artinya bagian samping yang bisa digunakan untuk menggendong anak kecil. Dalam kaitannya dengan kehidupan berumah tangga hadhanah dapat diartikan sebagai istilah dengan pengertian mengasuh, memelihara, dan mendidik anak kecil yang belum mumayyiz.

Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah

Hadhanah adalah bagi anak-anak yang masih kecil, karena anak kecil masih membutuhkan penjagaan, pengawasan dan pendidikan. Hadhanah menjadi kewajiban bersama suami dan istri itu karena anak merupakan titipan Allah dan tanggung jawab bersama. Namun yang sering menjadi pertanyaan, lalu bagaimana jika suami dan istri bercerai dan keduanya mempunyai anak kecil. Dan siapakah yang berhak mengasuhnya ?. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَ أَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ ابْنِيْ هٰذَا كَانَ بَطْنِى لَهُ وِعَاءً وِثَدْيِى لَهُ سَقَاءً وَحَجْرِيْ لَهُ حِوَاءً وَاِنَّ اَبَاهُ طَلَّقَنِى وَأًرَادَ اَنْ يَنْتَز ِعَهُ مِنِّى فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صلعم: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِحِى

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa seorang perempuan pernah berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya, susuku memberi makan dan minumnya, serta pangkuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku. ‘Rasulullah bersabda kepadanya, ‘engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah’.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Baca Juga : Macam-macam Talak Dalam Islam

Berdasarkan hadist diatas kita dapat memperoleh pemahaman mengenai hadhanah, diantaranya ialah:

1, Jika anak masih kecil maka ibunya yang lebih berhak untuk mengasuh dan memeliharanya.

2. Dan Jika ibunya menikah lagi, maka hak untuk mengasuh berpindah kepada bapaknya.

Selain itu walaupun ibu berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anaknya tetapi nafkah kebutuhan pokok dan materi anak tersebut merupakan kewajiban bapaknya. Apabila ibunya tidak sanggup untuk menjaga, memelihara dan mendidiknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadhanah. Tapi jika keduanya tidak mampu untuk menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka urusan hadhanah diberikan kepada keluarga yang sudah dewasa atau hadhanah yang telah mencapai usia tujuh tahun baik laki-laki maupun perempuan menurut madzhab Syafi’i diberikan hak untuk memilih ikut ibunya atau ikut ayahnya.

Baca juga : Pengertian Egois Dan 5 Akibat Sifat Egois Dalam Islam

Syarat Hadhanah (menjadi pendidik)

1. Berakal
2. Menjalankan Agama
3. Merdeka
4. Dapat menjaga kehormatan dirinya
5. Amanah (dapat dipercaya)
6. Menetap di dalam negeri anak yang dididiknya
7. Keadaan perempuan tidak bersuami, terkecuali kalau dia bersuami dengan keluarga dari anak yang memang berhak juga untuk mendidik anak itu, maka hanya tetap.

Baca Juga : Pengertian, Hukum dan Rukun Talak dalam Islam

Itulah pengertian hadhanah dan syarat hadhanah (menjadi pendidik) semoga bisa bermanfaat. Mengingat bahwa wanita lebih memahami dan lebih mampu mendidik, di samping lebih sabar, lebih mengerti dan lebih sering berada bersama anak, maka wanita lebih berhak mendidik dan mengasuh anak dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut hanya berlangsung pada usia-usia tertentu, namun pada fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik dan mengasuh anak dibandingkan wanita. (muslimpintar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.