Pengertian Ijab Qabul, Syarat dan Contoh Ucapan Ijab Qabul

Diposting pada

Muslimpintar.com-Ijab qabul adalah ucapan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki, ijab kabul merupakan ucapan yang dianggap sakral, karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang asalnya haram.

Ijab kabul syarat dan contoh ucapannya

Sehingga dengan adanya ijab qabul ini dua manusia yang berlainan jenis laki-laki dan perempuan menjadi sah sebagau suami istri. cara ijab qabul bisa diawali dengan penyerahan dari wali perempuan yang kemudian diterima oleh pengantin laki-laki, atau diawali dengan permintaan dari pihak pengantin laki-laki yang kemudian diterima dan diserahkan oleh pihak wali perempuan.

Baca Juga : Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan dalam Islam

Syarat-Syarat Ijab Qabul (Shighat)

Berikut ini adalah syarat-syarat dalam melakukan ijab qabul:

  • Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
  • Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
  • Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
  • Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab

Contoh Ucapan Ijab Qabul

Adapun contoh ucapan ijab qabul adalah sebagai berikut:

Wali perempuan:

” Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama . . . . . . dengan maskawin . . . . . tunai”

Mempelai Laki-laki:

“Saya terima nikahnya . . . . . . binti  . . . . . . dengan maskawin . . . . . . tunai”

Atau

Mempelai Laki-laki:

“Nikahkanlah saya dengan  . . . . . . binti . . . . . dengan maskawin . . . . . tunai”

Wali Perempuan:

” Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama  . . . . . dengan maskawin . . . . . . tunai”

Setelah mempelai laki-laki mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah ucapan ijab dan qabul ini tidak diiringi dengan perkataan lain. maksudnya ucapan ijab dari wali perempuan dengan kabul dari mempelai laki-laki harus sambung menyambung tanpa putus. jika para saksi menganggap ijab dan qabul sambung menyambung, maka para saksi menetapkan bahwa akad nikah yang dilakukan sah, dengan mempertimbangkan terpenihinya persyaratan rukun nikah. dengan begitu mempelai laki-laki dan mempelai prempuan sudah sah menjadi suami istri.

Baca juga : Pengertian Wali Nikah dan Urutan Wali dalam Pernikahan

Demikianlah mengenai ijab qabul, syarat dan contoh ucapan ijab kabul semoga bisa bermanfaat bagi sahabat muslim, terutama jika sahabat muslim akan melangsungkan sebuah pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.