Pengertian Syirkah, Syarat dan Jenis-jenis Syirkah – Apa yang dimaksud dengan Syirkah..? Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama baik dalam bidang modal maupun jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Yaitu dua orang atau lebih berserikat di dalam jumlah harta yang tertentu. Guna untuk mendapatkan keuntungan bersama. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Maidah Ayat 2 yang artinya:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ” (QS Al-Maidah: 2)
Syarat-Syarat Syirkah
Berikut ini merupakan syarat-syarat syirkah:
1. Dengan modal Tunai
2. Kedua orang atau lebih berserikat sepakat menyerahkan modal mencampurkan antara harta-benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaan.
3. Dua orang atau lebih harus mencampur kedua harta (sahamnya) sehingga tak dapat di beda-bedakan satu dengan yang lainnya.
4. Seorang diantara mereka mengizinkan orang serikatnya untuk membelanjakan hartanya , kalau serikat itu hanya terdiri dari dua orang.
5. Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.
Salah seorang diantara mereka boleh mengundurkan diri dari perserikatan, di mana saja ia mau. kalau salah seorang dari mereka meninggal maka rusaklah ikatan serikat tersebut. Berserikat dalam perdagangan itu sangat diperlukan kejujuran masing-masing pihak dan Allah Swt akan menolong kemajuan perserikatan, selama orang yang berserikat tetap ikhlas. Tapi apabila timbul penghianatan dari seseorang atau lebih diantara mereka maka Allah akan mencabut kemajuan perserikatan tersebut. Dalam hadist Qudsi dinyatakan sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Allah Ta’ala berfirman:” Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang berserikat dagang, selama salah seorang tidak berkhianat atau mengkhianati kawannya. Apa bila yang satu mengkhianati kawannya, maka aku melepaskan diri dari keduannya.” (HR Abu Daud dan disahkan Hakim)
Jenis-Jenis Syirkah
1. Syirkah Harta: Syirkah harta (perseroan) adalah akad dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan , sehingga terbentuk modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian.
2. Syirkah Kerja: Syirkah kerja adalah bentuk kerja sama dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (bergerak dalam bidang jasa).
Syarikat yang pertama (syirkah inan) semua sepakat menyatakan syah, sedangkan syarikat kerja menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan tidak boleh, tetapi madzhab yang lain berpendapat boleh dan sah.
Hikmah Syirkah
Setiap muslim dibenarkan dan diperbolehkan berdagang dan berusaha secara perseorangan maupun secara syirkah, yaitu penggabungan modal dan tenaga dalam bentuk syirkah dagang dalam berbagai macam bentuk. Betapa banyaknya pekerjaan yang mungkin sulit jika dikerjakan perseorangan, agar tidak terasa sulit harus bekerja sama dengan orang lain. Proyek-proyek dan perusahaan besar membutuhkan banyak modal, tenaga, pikiran maupun keahlian. Dengan menggabungkan semuanya memungkinkan usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar.