Pengertian Syufah dan Dasar Hukumnya

Diposting pada

Muslimpintar.com- Apa yang dimaksud dengan Syuf’ah ? Syuf’ah adalah menjual sesuatu dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya dari pada yang jauh. dengan kata lain Syuf’ah ialah hak yang diambil dengan paksa oleh syarikat lama dari pada syarikat baru.

Contoh Syuf’ah: A berserikat rumah dengan B, kemudian B menjual bagiannya kepada C dengan tidak seizin A, maka A berhak mengambil bagian rumah yang sudah dijual oleh B kepada C dengan paksaan. Sekalipun dengan tidak disukai oleh C. Hanya harus diambil menurut harga penjualan B kepada C . inilah yang dinamakan Syuf’ah.
Sabda Rasulullah Saw yang artinya:

“Tetangga itu lebih berhak akan syuf’ah tetangganya yang selalu menunggunya sekalipun ia tidak ada, jika jalan mereka itu satu.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

Pengertian Syufah dan Dasar Hukumnya

Rukun dan Syarat Syuf’ah

1. Barang yang diambil (sebagian yang sudah dijual) syaratnya keadaan barang tidak bergerak.

2. Orang yang mengambil barang (syarikat lama) disyariatkan bersyarikat pada zat yang diambil dan memiliki bagiannya. Oleh karena itu, tetangga tidak boleh mengambil syuf’ah menurut madzhab Syafi’i, begitu juga yang bersyarikat pada manfaat dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.

3. Yang dipaksa (Syarikat baru). Syaratnya, keadaan barang dimilikinya dengan jalan bertukar, bukan dengan wasiat atau pemberian.

Baca Juga : Hukum Rukun dan Syarat Hibah (Pemberian)

Hikmah Syuf’ah

Islam mensyariatkan syuf’ah untuk mencegah terjadinya permusuhan karena hak kepemilikan untuk syafi’i dari pembelian orang ajnabi (orang asing) akan dapat menolak kemungkinan adanya bahaya dari orang asing yang baru saja datang. Imam Asy Syafi’i memilih, bahwa yang dimaksud dengan bahaya adalah : kerugian biaya pembagian dan barunya peralatan serta lain-lain. Dan ada pula yang mengatakan, bahwa yang dimaksud adalah bahaya buruknya persekutuan.

Pewarisan Syuf’ah

Para pengikut mazhab hanafi mengatakan: bahwa hak ini tidak dapat diwariskan dan juga tidak dapat dijual sekalipun mayit menuntut syuf’ah, kecuali hakim telah memutuskannya dan kemudian ia meninggal dunia. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa syuf’ah diwariskan dan tidak batal dengan kematian.

Baca Juga : Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam

Jika seseorang berhak memperoleh syuf’ah kemudian meninggal dunia dan dia dalam keadaan sebelum mengetahui atau ia tahu kemudian meninggal sebelum dapat mengambil maka haknya berpindah kepada ahli waris, dengan mengambil qiyas kepada harta. Imam Ahmad menyatakan : “Tidak diwariskan, kecuali mayit menuntutnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.