Hukum dan Syarat-Syarat Ariyah (Pinjam Meminjam)

Diposting pada

Hukum dan Syarat-Syarat Ariyah – Pinjam meminjam (‘Ariyah) adalah membolehkan orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal dengan tidak merusakkan zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam meminjam itu boleh, baik dengan secara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi dengan waktu.

Nabi Saw memberikan contoh mengenai ‘Ariyah, sebagaimana dalam hadist berikut ini:

Hadist dari Shafwan bin Umayah, bahwa Nabi Saw. pernah meminjam daripadanya beberapa baju besi pada peperangan Hunain, maka Shafwan bertanya: Apakah sebagai barang rampasan ya Muhammad ? jawab Nabi: Tidak, tetapi sebagai pinjaman yang dipertanggung jawabkan. (HR Abu Daud, Ahmad Nasai, dan disahkan oleh Hakim)

Hukum dan Syarat-Syarat 'Ariyah (Pinjam Meminjam)

Hukum ‘Ariyah

Hukum dari ‘Ariyah adalah sunah, ariyah di anjurkan islam karena mengandung nilai tolong menolong. Firman Allah Swt.

Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2)

Baca juga : Pengertian Qiradh, Hukum dan Rukunnya

Ariyah hukumnya adalah sunah/nadb. tetapi melihat hal-hal yang diakibatkannya hukumnya bisa menjadi wajib atau haram. Sunah, sebab terdapat nilai tolong menolong dan memberi manfaat kepada peminjam. seperti meminjamkan sepeda motor, buku, pulpen atau yang lainnya. Wajib, Misalnya meminjamkan sebuah mobil untuk membawa orang yang sedang sakit parah kerumah sakit. Haram, bila yang di pinjamkan itu akan membuat pelanggaran hukum misalnya meminjamkan senjata tajam untuk berbuat kejahatan dan yang lainnya.

Baca juga : Pengertian Syufah dan Dasar Hukumnya

Syarat-Syarat dan Rukun ‘Ariyah

  1. yang meminjam sah melakukan tindakan hukum
  2. barang yang dipinjam itu bermanfaat, dan ada hak meminjamkan dari pemiliknya.
  3. manfaat yang diambil oleh peminjam dibloehkan hukum
  4. kedua belah pihak melakukan serah terima baik secara lisan atau tulisan.

Hilangnya Barang Pinjaman

Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak mengganti kerena pinjam meminjam itu berarti saling mempercayai, tetapi kalau karena sebab lain si peminjam wajib mengganti. Rasulullah Saw bersabda:

Dari Safwan bin Umayah: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah meminjam beberapa baju perang dari Safwan pada waktu peperangan Hunain. Safwan bertanya kepada Rasulullah Muhammad Saw: “Paksaankah, ya Muhammad ?” Jawab Rasulullah,”Bukan, tetapi pinjam yang dijamin.” kemudian hilang sebagian maka Rasulullah Muhammad Saw, mengemukakan kepada Safwan bahwa akan digantinya. Shafwan berkata,”Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (HR Ahmad Nasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.