Ajaran Berwiraswasta Dalam Islam

Diposting pada

Berwiraswasta Dalam Islam – Allah menjadikan manusia dengan sifat saling butuh membutuhkan, yakni masing-masing memerlukan orang lain guna bertukar menukar, ganti mengganti manfaat dalam segala urusan, baik dengan jalan berniaga, usaha online, sewa menyewa, menjual jasa, pertanian, pertukangan atau pun lainnya.

Apabila masing-masing orang mengasingkan dirinya dari masyarakat dan mereka hidup jauh dari yang lain, pastilah orang itu tidak akan memperoleh keperluan hidupnya. Yang artinya sesama manusia itu saling membutuhkan yang lain untuk bermuamalat dan berwiraswasta dalam usaha mencari nafkah untuk biaya hidupnya sendiri, biaya keluarganya dan sebagian untuk kepentingan masyarakat yang dibenarkan oleh syara’.

berwiraswasta dalam islam

Wiraswasta menurut hukum Islam ialah boleh dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, sebagaimana hadist sebagai berikut :

Artinya: “Rasulullah saw ditanya (tentang) apakah pekerjaan yang paling baik. Rasulullah bersabda: (Yang paling baik) “Adalah pekerjaan seseorang dengan usaha (tangan sendiri), dan perdagangan yang bersih. (HR Al Hakim dari Sa’ad bin Umar dari pamannya)

Dalam Hadits lain menyebutkan :

Artinya : “Pedagang yang jujur (nanti akan) bersama-sama dengan para Nabi-Nabi dan orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shaleh-shaleh.” (H.R. Turmudzi)

Baca juga: Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar dalam Jual Beli

Islam Menganjurkan Untuk Berwiraswasta

Sebelum menjadi Nabi, bahwa Nabi Muhammad pada awalnya adalah seorang pedagang atau Wiraswasta. Semenjak menjadi Nabi, tentu saja pekerjaan tersebut tidak dijalani. Karena Nabi hanya fokus untuk dapat mengembangkan Islam dan Berdakwah. Akan tetapi, Rasulullah sendiri juga menganjurkan agar seorang muslim dapat memiliki wirausaha.

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 10)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa setelah manusia melaksanakan shalat hendaknya mencari karunia Allah. Tentu saja mencari karunia tersebut berarti manusia harus berusaha. Karunia dan rezeki dari Allah tidaklah datang dan turun begitu saja.

Allah telah memberikan nikmat berupa panca indera, fisik, akal, dan lain sebagainya supaya dapat digunakan oleh manusia dengan sebaik-baiknya. Dengan melakukan usaha sebaik-baiknya maka Allah pun akan memberikan rezeki dan karunia tersebut. Hal ini tidak akan datang kepada manusia yang berdiam diri saja tanpa melakukan apapun.

Wiraswasta yang kita kenal dalam lingkungan ilmu fiqih adalah muamalah. Muamalah adalah segala macam usaha yang berjalan antara sesama manusia untuk tukar menukarkan harta seperti jual beli dan lain sebagainya yang dibenarkan oleh syara’. Sendi dan dasar wiraswasta ini, ialah harta yang sangat dipuji oleh manusia dan sangat dicintai. Inilah pengertian wiraswasta menurut hukum syara’ dan pelaksanaannya untuk sekarang ini sudah barang tentu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku di masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: Manfaat dan Hikmah Jual Beli Dalam Islam

Demikianlah mengenai Ajaran untuk berwiraswasta atau berwirausaha dalam Islam. Semoga apa yang sudah di uraikan diatas bisa bermanfaat. (muslimpintar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.